KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Bupati Kuningan selalu menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat desa untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati yang visioner. Berdasarkan PKPU no. 2 tahun 2024, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024.
Harapannya agar desa memiliki pemimpin yang visioner dan mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Kuningan hal ini sangat dinanti. Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih agar pilkada menghasilkan Bupati dan Wakil Bupati yang berkualitas. Kandidat harus memiliki track record yang baik, kapasitas, program dan visi misi yang menarik dalam konteks kepentingan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kuningan, bukan kepentingan pencitraan atau seremonial belaka, maka program dan visi misi kandidat harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Visi dan misi ini menjadi dasar untuk pengalokasian sumber daya dan pengembangan Kabupaten Kuningan. Program dan visi misi kandidat bukan dalam kepentingan untuk pribadinya, tapi harus diterjemahkan dalam kepentingan masyarakat desa. Semua itu untuk mewujudkan pembangunan dan pelayanan yang merata di seluruh wilayah kabupaten Kuningan, pemerintah kabupaten hingga desa harus saling bersinergi dan selalu berkoordinasi terkait usulan program-program pembangunan agar terealisasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih melalui pilkada harus bisa memberikan ruang yang lebih luas kepada desa, karena desa saat ini levelnya atau kelasnya sudah level Undang-Undang sejajar dengan institusi lain, oleh karena itu pemerintah perlu dan harus memberikan kepercayaan untuk berwenang mengelola pemerintahan desa secara penuh untuk kemakmuran rakyat. Harapannya desa desa di kabupaten kuningan lebih berdaulat, mandiri, dan berdikari. Artinya desa tidak menjadi beban bagi negara khususnya kabupaten tetapi justru menjadi kekuatan. Dengan memanfaatkan potensi kekuatan yang ada di desanya masing masing.
Kaitanya dengan pilkada di kab. Kuningan maka pertanyaan yang kemudian selalu muncul adalah bagaimana cara memilih sosok Bupati dan Wakil Bupati yang visioner? Sebagaimana diketahui bersama dalam pemilihan bupati, pemilih tidak hanya memilih bupati saja, tetapi juga memilih wakilnya dalam satu paket. Maka pertanyaannya kemudian bergeser, pasangan Bupati dan Wakil Bupati seperti apa yang visioner itu?.
Maka menurut pendapat saya kandidat yang visioner itu adalah pemimpin yang mempunyai tipe kepemimpinan solidarity maker dan administratur. Pemimpin tipe solidarity maker sangat dibutuhkan untuk menguatkan pengakuan dari masyarakat atas kepemimpinannya (kebutuhan legitimasi).
Kita tidak bisa membayangkan apabila Bupati dan Wakil Bupati bekerja tanpa legitimasi yang jelas. Bila Bupati dan Wakil Bupati tidak memiliki legitimasi maka apapun kebijakannya akan selalu dianggap salah oleh masyarakat. Legitimasi itu bisa berasal dari tiga hal, yaitu nilai tradisi, kharisma, dan atau legal rasional (otoritas hukum rasional) yang berlaku di setiap desa. Seorang pemimpin bisa saja memiliki lebih dari satu sumber legitimasi.
Adapun pemimpin dengan tipe administratur merupakan sosok yang bekerja dilapangan. Pemimpin inilah yang kemudian mewujudkan/melaksanakan berbagai slogan dari pemimpin yang bertipe solidarity maker. Sosok inilah yang menggerakan dinamika modernisasi dan kebijakan pembangunan sebagaimana yang pernah dijanjikan. Pemilih membutuhkan slogan untuk menumbuhkan rasa percaya diri. Tetapi tidak cukup itu, pemilih juga membutuhkan kerja nyata sebagai pekaksanaan dari slogan-slogan berupa program pembangunan maupun pelayanan. Disinilah pemimpin dengan tipe administratur dibutuhkan.
Bila melihat pemimpin daerah sebagai satu pasang maka kombinasinya calon Bupati dan Wakil Bupati adalah yang bertipe solidarity maker dan wakilnya seorang administratur. Apa sebab?. Karena biasanya pemilih lebih memperhatikan calon Bupati dari pada Wakilnya.
Perpaduan solidarity maker dan administratur ini layak dipikirkan menjelang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 Nopember 2024 nanti. Pasangan terpilih haruslah mendapat kepercayaan yang luas dari masyarakat desa. Untuk meraih kepercayaan itu, dalam pasangan calon hendaknya memiliki seorang wakil yang bertipe administratur. Secara lebih jelas mereka yang mengerti tentang birokrasi pemerintah. Penguasaan tentang birokrasi ini penting karena kelompok inilah yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Bukan berarti dalam pasangan calon harus ada yang berprofesi sebagai (mantan) birokrat. Sosok ini bisa saja berasal dari luar birokrasi namun memiliki pengetahuan yang cukup tentang birokrasi. Artinya pengetahuan ini bisa berasal dari pengalaman ataupun hasil pengamatan sebagai akademisi (pakar).
Akhirnya mari kita bersama sama menunggu yang akan mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Semoga pelaksanaannya lancar dan menghasilkan pemimpin yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Penulis : T. Umar Said (Purnabakti Kuwu Desa Kertaungaran Kec. Sindangagung / Pengurus Purnabakti Kuwu Kab. Kuningan)