KUNINGAN (MASS) – Sesuai dengan sikap politik di awal, Demokrat Kuningan tetap setia terhadap kepemimpinan AHY. Bahkan partai yang diketuai Drs H Toto Hartono ini menolak KLB Sumut yang mengangkat Moeldoko sebagai ketum baru.
“Kami mendukung penuh kepemimpinan Ketum DPP, AHY sesuai hasil Kongres V 2020 di Jakarta. Ini sudah jadi sikap kami pengurus DPC dan DPAC se Kabupaten Kuningan,” tegas Toto, Jumat (19/3/2021).
Beberapa hari ke belakang, Toto ikut menandatangani surat akta notaris kepemilikan suara sah dan menolak KLB. 27 DPC se Jabar, semuanya menandatangani.
“Pokoknya Demokrat Kuningan tak boleh diragukan lagi, Kami sudah berikrar setia dan kebulatan tekad untuk taat, tunduk, patuh dan setia terhadap konstitusi partai,” tandasnya.
Bahkan dalam perkembangan terbaru, pihaknya siap untuk mencegat begal politik yang hendak membuat kegaduhan di daerah. Siapapun yang menggunakan simbol Demokrat secara illegal di Kuningan maka akan ditindak.
“Kami mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” ucap Toto.
Sementara itu, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Mari kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah Kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita,”ujar Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Teuku Riefky menjelaskan, kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI.
“Yang menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari,” kata Teuku Riefky.
Ia juga menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.
“Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sekjen Partai Demokrat juga menegaskan bahwa didalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-
“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,”ujar Teuku Riefky mengakhiri. (deden)