KUNINGAN (MASS) – Tersangka penusukan siswi SMAN 1 Mandirancan, sudah ditahan Polres Kuningan. Pasca penangkapan dan penyelidikan, R ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan 2 pasal.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 351 KUHPidana, dan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca : https://kuninganmass.com/ngeri-ada-aksi-penusukan-siswi-di-sekolah/
Ancamannya, mulai dari hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan 3 tahun 6 bulan, serta denda sampai 72juta rupiah.
Data-data tersebut, disampaikan dalam ekspos yang dilakukan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo dan Kanit PPA Suhandi serta jajaran, Senin (14/8/2023) sore lalu.
Dalam keterangan Polres, dikatakan bahwa motif R melalukan penusukan karena sakit hati, tidak mendapatkan restu untuk menjalin hubungan pacaran dengan anak korban oleh kedua orang tuanyaz
“Awalnya, sehari sebelum kejadian pelaku marah-marah di rumah milik korban (anak usia 17 tahun) karena tidak terima pelaku diputuskan (putus cinta),” ujarnya menerangkan.
Baca : https://kuninganmass.com/sempat-diteror-keluarga-korban-beberkan-kronologi-penusukan-di-sekolah/
Malam harinya, pelaku mengirim pesan secara terus menerus, tapi tidak dibalas. Pelaku juga sempat mengancam akan membakar rumah milik korban.
Esok harinya, lanjut Kasat Reskrim, sekitar pukul 06.45 WIB, pelaku mendatangi korban yang sudah ada di kelas. Korban sempat bilang “Ek naha deui sih? (Mau ngapain lagi?)”, setelah mendengar itu pelaku mengambil 1 bilah pisau lipat yang ada di kantongnya dan melakukan penusukan sebanyak 3 kali. (eki)