Cakades Harus Paham Kearifan Lokal Desanya
KUNINGAN (Mass) – Sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan Calon Kepala Desa (Cakades) dari non pribumi, namun harus dibarengi dengan pemahaman kearifan lokal desa setempat. Hal itu menjadi penting, agar Cakades memiliki kepedulian terhadap pengembangan desa yang akan dipimpinnya. Dalam draft PU Fraksi Restorasi PDI Perjuangan DPRD Kuningan yang diketuai Nuzul Rachdy SE soal Raperda … Baca Selengkapnya