IMM dan Banding Administratif: Menjalankan Undang-Undang, Bukan Membuat Tafsir
KUNINGAN (MASS) – Perlu ditegaskan sejak awal: apa yang disampaikan oleh IMM terkait banding administratif bukanlah tafsir bebas, apalagi klaim sepihak. IMM hanya menjalankan amanat Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 78 Ayat (4) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jelas dinyatakan bahwa “Banding administratif wajib diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak … Baca Selengkapnya