Kelalaian Struktural Pemkab dan DPRD; Krisis Tata Ruang Kuningan
KUNINGAN (MAS) – Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menilai bahwa mandeknya revisi RTRW Kabupaten Kuningan merupakan kelalaian serius yang merusak kepastian hukum, mengacaukan tata kelola ruang, serta mengingkari amanat undang-undang. Hingga hari ini, Pemkab Kuningan masih menggunakan Perda RTRW Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031, padahal Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2007 … Baca Selengkapnya