KUNINGAN (MASS) – Prosedur dan syarat mengajukan pembuatan sertifikat tanah program PTSL. Kemudian masyarakat juga harus menyiapkan KTP dan KK, dan tentunya memastikan bidang tanah yang akan disertifikatkan itu dikuasai secara fisik serta tidak sengketa.
Hal itulah yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendafataran (PHP) Susan Suharjana. Ia menegaskan untuk tahun ini, masyarakat dapat mendaftar PTSL di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan, yaitu di 85 desa yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Kuningan.
“Syarat utamanya ya yang termasuk ke wilayah yang telah ditentukan, tahun ini di 85 desa yang termasuk ke 15 kecamatan di Kuningan,” ujarnya saat ditemui di Kantor ATR/BPN Kabupaten Kuningan Jl. RE Martadinata No 84 Kuningan pada Senin (26/1/2026).
Ia menekankan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk dapat mendaftar. Yang pertama, setiap pemohon diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, pemohon juga harus menguasai fisik tanah yang akan disertifikatkan serta memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa.
“Selain itu ia juga harus punya KTP yang artinya dia sudah dewasa punya kartu keluarga dan yang tak kalah penting yaitu dia harus menguasai fisik tanah yang akan sertifikatkan dan memastikan tidak ada sengketa,” tambahnya.
Proses pengajuan PTSL ini dimulai sekitar seminggu lalu setelah petugas resmi dilantik dan ditetapkan. Susan mengungkapkan program ini berlaku selama satu tahun anggaran, namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, terutama petugas yang ada di setiap desa.
“Untuk tengat waktu ini dimulai hari Kamis Minggu lalu karena saat itu petugas sudah dilantik dan berlaku satu tahun anggaran sampai akhir tahun ini, namun pelaksanaannya situasional di lapangan,” jelasnya. (raqib)







