KUNINGAN (MASS) – Calon anggota legislatif (caleg) muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kuningan, Agus Maulani berpesan kepada caleg maupun masyarakat untuk menghindari politik uang pada Pemilu 2024 mendatang.
Para caleg yang sudah terjun ke daerah pemilihan harus dapat mengedukasi kepada masyarakat bahwa yang terlibat politik uang, selain mencederai demokrasi juga bisa dipidana. Ancarannya, penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 yang diatur dalam Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Pemilu.
Lelaki yang bakal bertarung sebagai Caleg DPRD Dapil 2 Kabupaten Kuningan itu mengatakan, sudah saatnya caleg muda berperan mengedukasi masyarakat agar mereka tidak lagi terlibat dalam politik uang. Oleh karenanya, kata Agus, para caleg harus memiliki program unggulan yang ditawarkan kepada masyarakat.
“Saya harap masyarakat bisa melihat rekam jejak seperti halnya komitmen bagi caleg yang baru terjun, dan rekam jejak kinerja bagi petahana. Kemudian referensi lainnya juga bisa dilihat dari gagasan caleg tersebut untuk dipilih pada pemilu 2024 mendatang,” ujar Agus Maulani, Sabtu (14/10/2023).
Menurutnya, kinerja yang baik dari para anggota DPRD maupun DPR RI dipengaruhi sejauh mana masyarakat mengetahui profil caleg tersebut dan komitmen yang jelas untuk membangun desa dimulai dari dasar yakni mensejahterakan masyarakat.
“Politik bagi kami bukan suatu hal untuk menjadi alat memperkaya diri, melainkan seruan hati untuk mengabdi dan membangun desa melalui kesejahteraan masyarakat,” kata Agus.
Agus menyebutkan, tidak semua caleg memiliki kekuatan financial. Akan tetapi, caleg yang tidak dimiliki kekuatan modal keuangan tentu akan bekerja sesuai dengan komitmen yang telah dibangun sejak awal.
“Saya berharap bilamana caleg muda terpilih menjadi wakil rakyat yang berangkat dari minimnya keuangan, jika sudah terpilih untuk tidak memperkaya diri. Sebab banyak rakyat yang membutuhkan agar aspirasinya dapat tersampaikan kepada eksekutif dan hadirnya program kesejahteraan masyarakat dari pemerintah,” ujarnya. (eki)