Bumi Hanguskan Lahan untuk Tanam Sawit Dilarang, Satpol PP Sebut Kebanyakan Kebakaran Diduga Human Error

KUNINGAN(MASS) – Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dr H M Budi Alimudin, MSi, MH, menegaskan pembakaran lahan secara sengaja tidak dibenarkan, termasuk jika dilakukan untuk membersihkan lahan sebelum ditanami. Ia juga menegaskan hingga saat ini tidak ada lahan perkebunan sawit di Kabupaten Kuningan.

Ia menyoroti insiden kebakaran yang berulang di sejumlah wilayah Kuningan dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sembarangan.

“(Boleh tidak membakar lahan lalu ditanami sawit?) gak boleh, karena untuk yang di Kuningan sendiri tidak ada. Ini tidak ada lahan sawit sampai hari ini,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, kawasan KIC, Jalan Ir. Soekarno, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, kebakaran yang kerap terjadi diduga banyak dipicu oleh faktor manusia atau human error. Salah satunya, pembakaran ilalang atau sampah yang awalnya dianggap aman, tetapi kemudian merembet ke area lain.

“Yang paling penting, saya melihat ada faktor human error. Mungkin ada masyarakat yang membakar ilalang dan sebagainya, lalu apinya merambat ke tempat lain yang dianggap tidak akan terdampak,” ujarnya.

Ia menegaskan, alasan membersihkan atau merapikan lahan bukan pembenaran untuk melakukan pembakaran sembarangan. Terlebih, api yang tidak terkendali dapat mengancam kebun milik warga, lingkungan sekitar, hingga keselamatan masyarakat.

“Imbauan saya, masyarakat harus berhati-hati. Jangan melakukan aktivitas pembakaran lahan, baik lahan kosong maupun sampah, karena bisa menimbulkan peristiwa kebakaran,” tandasnya.

Di tengah tingginya kebutuhan penanganan di lapangan, ia mengingatkan anggota Damkar untuk menjaga kesehatan, kekompakan, dan keselamatan kerja. Menurutnya, keselamatan petugas menjadi hal penting saat menjalankan tugas pemadaman di berbagai kondisi lokasi.

“Himbauannya kepada teman teman, terutama kepada teman teman anggota Damkar untuk jaga kesehatan, kekompakan dan keselamatan kerja,” tambahnya.

Terkait pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan dampak luas, Budi mengingatkan tindakan tersebut dapat berujung pada persoalan hukum. Namun, penentuan ada tidaknya pelanggaran dan sanksi tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

“Tidak boleh dan kalau itu ketahuan yang pembakaran lahan dengan sengaja kemudian menimbulkan dampak luas dan sebagainya, mungkin APH bisa masuk disitu karena ada kelalaian dan kesengajaan,” pungkasnya. (raqib)