Bukan Sekadar Soal Kuorum, HMI Pertanyakan Keseriusan DPRD Kuningan Mengawal APBD

KUNINGAN (MASS) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan yang diwarnai persoalan kuorum dan molornya waktu pelaksanaan hingga lebih dari dua jam menuai sorotan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan mandat pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan, terlebih rapat tersebut berkaitan dengan pembahasan anggaran daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kuningan membahas sejumlah agenda penting. Di antaranya penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, rapat juga diagendakan untuk penyampaian penjelasan secara resmi Bupati mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan menilai kehadiran anggota DPRD dalam agenda rapat paripurna merupakan bagian penting dari tanggung jawab politik sekaligus bentuk penghormatan terhadap mandat masyarakat.

Sekretaris Umum HMI Cabang Kuningan, Uhin Maftuhin, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, anggota DPRD memiliki tanggung jawab melekat sebagai wakil rakyat.

Oleh karena itu, kata dia, kehadiran dalam rapat-rapat resmi DPRD tidak semata-mata persoalan administratif, melainkan mencerminkan keseriusan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Rapat paripurna bukan hanya formalitas, tetapi seharusnya menjadi tanggungjawab wakil rakyat, apalagi ketika membahas terkait pandangan umum fraksi atas kejelasan Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2026 dan penyusunan program di tahun 2027,” ujar Uhin, Sabtu (12/9/2026).

Ia menilai kehadiran setiap fraksi menjadi penting dalam aspek pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Sebab, melalui forum paripurna, setiap fraksi memiliki ruang untuk menyampaikan sikap, pandangan, serta masukan terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kalau rapat paripurna saja tidak hadir, lantas aspek pengawasannya di mana?” tutur Uhin.

Tak hanya menyoroti persoalan kehadiran, Uhin juga mempertanyakan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan eksekutif yang dinilainya selama ini masih tumpul.

Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD semestinya tidak berhenti pada penyampaian pandangan dalam forum resmi. Fungsi tersebut juga harus diwujudkan melalui keberanian mengkritisi, mengevaluasi, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai pengawasan menjadi kaku cuma gara-gara aspek politik. Digaji puluhan juta dengan pajak rakyat seharusnya pengawasan lebih diperketat,” ujarnya.

Uhin berharap dinamika dalam rapat paripurna tersebut menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Kuningan. Ia meminta seluruh anggota dewan ke depan dapat meningkatkan kedisiplinan dan komitmen dalam menjalankan tugas serta fungsinya sebagai wakil rakyat. (didin)