KUNINGAN (MASS) – Broadcast WhatsApp berisi ajakan untuk memilih caleg DPR RI yang diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum, Hamid SH MH.
“Itu jelas pelanggaran. Di hari tenang itu tidak boleh ada kegiatan politik apapun berupa kampanye. Di TV, di medsos, itu gak boleh. Tadinya kan kalau via SMS atau WA sulit mengawasinya. Tapi kalau yang nerimanya komisioner bawaslu, itu namanya tertangkap tangan,” tandas Hamid, Senin (15/4/2019).
Tertangkap tangan, yang diistilahkan opheerterdaad, menurut Hamid termasuk temuan. Itu bisa diusut bersama gakumdu untuk dilakukan tindakan hukum. Ia menegaskan, dalam kasus tersebut jelas merupakan pelanggaran.
“Namanya juga masa tenang, itu gak boleh. Masuk pidana pemilu. Silakan bawaslu melakukan investigasi dengan gakumdu,” tegas mantan komisioner KPU Kuningan periode ketua KPU Endun Abdul Haq itu.
Selain menanggapi masalah broadcast via medsos, Hamid juga menyoal pidana pemilu money politics. Praktik bagi-bagi uang tersebut, menurut dia, biasanya dilakukan peserta pemilu pada masa kampanye, masa tenang dan pada hari pemungutan suara.
“Kalau pas pemungutan suara, ketika pemilih dikasih uang, barang atau materi lainnya, sebelum ke TPS, itu istilahnya serangan fajar. Dalam masalah ini potensi praktik money politics akan tumbuh subur,” ungkapnya.
Sebab pada UU pemilu, kata Hamid, yang disanksi hanya pemberi saja. Sedangkan untuk penerima tidak dihukum. Contoh kasusnya saat Pilkada 2018 lalu, terjadi di Karanganyar Darma. Seorang tukang ojek dihukum sedangkan yang menerima uangnya tidak dihukum.
“Bukan hanya itu, aktor intelektualnya, orang yang nyuruh tukang ojek, dia pun tidak dihukum. Sehingga kedepannya perlu adanya perubahan UU pemilu yakni UU 7/2017,” ucap Hamid.
Berbeda dengan UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU 20/2001, penerima suap dan penyuap, keduanya dihukum. Contoh kasusnya menimpa Romahurmuziy beserta kepala kemenag kabupaten/kota dan kemenag Jatim.
“Jadi, kalau UU pemilu tidak menghukum pula penerima money politics maka potensi money politics akan tetap tumbuh, tidak tertekan,” usulnya. (deden)