Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Berapa Jumlah Orang ‘Sakit' yang Dipasung? Ini Datanya

KUNINGAN (MASS)-  Jumlah orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dipasung oleh keluarganya ternyata di Kuningan sangat banyak. Data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan datanya mencapai puluhan orang.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kuningan Uus Rusnandar MSi melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Endi Susilawandi AKs MSi mengatakan, hingga bulan Agustus ada 27 orang. Selama ini meraka ditangani.
“Lebih lengkapnya tanya ke Dinkes, kalau data bulan Agustus  ada 27 tapi katanya ditemukan lagi entah berapa. Saya belum menyingkronkan data Dinkes dengan kondisi di lapangan,” jelas Endi kepada kuninganmass.com, Senin (20/11/2017).
Ia menerangkan, selama ini pihaknya sudah bergerak. Sebagai bukti sudah empat orang yang dipasung diobatan ke RSJ Bandung.
Terkait masalah Jani warga Desa Lengkong Kecamatan Garawangi yang dirantai (pasung). Selama ini bukan  tidak ditangani tapi menunggu keputusan penjemputan dari RSJ Bandung.
Apapun alasannya lanjut dia, orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dilarang dipasung. Mereka harus diobati. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.
“Surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, tertanggal 11 Nopember 1977 yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa. Kemudian menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa,” jelas Endi lagi.
Surat tersebut juga berisi instruksi untuk para Camat dan Kepala Desa agar secara aktif mengambil prakarsa dan langkah-langkah dalam penanggulangan pasien yang ada di daerah mereka.
Cara ini diharapkan bisa berjalan lancar sehingga Indonesia bebas pasung akan tercapai. Mereka yang orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) berhak mendapatkan hak untuk diobati. (agus)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement