KUNINGAN (MASS) – Dalam menghadapi pesta demokrasi masyarakat jangan sampai terjebak ‘Money politik’ pada Pileg dan Pilpres tanggal 17 April 2019 mendatang. Jika hal ini terjadi akan ‘blunder’ karena yang rugi masyarakat sendiri.
Demikian disampaikan Wartawan Senior Kuningan, yang kini tampil sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Kab Kuningan dari Partai Demokrat H Wawan Hermawan, usai acara arisan keluarga/sosialisasi pencalegan-nya dirumah kediamannya Jumat (22/3/2019).
“Melalui sosialisasi ini, konsep saya yakni memberikan pendidikan politik kepada warga, dan tujuannya agar mereka yang sudah punya hak pilih tidak terjebak ‘saweran’,” tegas caleg yang lebih akrab dengan panggilan Bung Wawan Yr ini.
Dapat dibayangkan manakala seorang caleg biayanya besar, tentu saat mereka terpilih nantinya hanya akan memikirkan bagaimana cara mengembalikan modal atau biaya yang telah dikeluarkan.
“Baik biaya untuk operasionasl, alat peraga kampanye (baligho, baner, spanduk, sticker, kartu nama) dan lainnya ditambah lagi ‘money politik’ dll,” papar caleg nomor urut 10 Partai Demokrat dari dapil Kuningan 1 (Kuningan, Cigugur, Garawangi, Hantara, Sindangagung, dan Ciniru) itu.
Menurut pengamatannya, dari Pemilu ke Pemilu, selalu ada ‘serangan fajar’. Masyarakat pemilih ‘disawer’ uang Rp 50 ribu atau minimal cukup dikasih uang Rp 20 ribu.
“Cukup 20 ribu tetapi sengsaranya 5 tahun, betapa tidak !!!. Dalam kaitan ini, kami meminta kepada Bawaslu agar menindak tegas kepada caleg yang melakukan money politik, sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku,” tandasnya.
Secara jujur, ungkap Wawan, ia merupakan salah satu caleg yang tidak punya ‘amunisi’ berlebih. “Artinya pencalegan saya ini apa adanya sebatas kartu nama, beberapa spanduk/baner, sticker dan selebaran 14 prioritas program Demokrat yang difoto copy,” jelasnya.
Visinya adalah “Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Yang Pro Rakyat” dengan misi “Turut memajukan pembangunan daerah di bidang ekonomi, pendidikan, budaya dan kesehatan.
“Mengawal/meperjuangkan aspirasi rakyat ke DPRD dan Pemerintah Daerah. Mendorong Pemerintah daerah untuk membangun masyarakat mandiri yang agamis beriman dan bertaqwa.
Menjaga keutuhan NKRI melalui legislasi perundang-undangan,” pungkasnya.(deden)