Barang Bukti 1.000 Butir Obat Terlarang, Dua Pelaku Dibekuk di Bengkel

KUNINGAN (MASS) – Lingkungan  Kemukten di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur kembali ‘tenar’. Bukan ada warga yang berprestasi. Tapi,  tepatnya di Blok Lamping Lingkungan Kamukten Rt 28/08 polisi kembali menangkap penjual obat terlarang.

baca berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/incident/berkat-laporan-dari-fpi-polisi-ringkus-warga-cigadung/

Ada dua tersangka yang diamankan oleh pihak Satres Narkoba yakni anak dibawah umur dan satu lagu ML (22) warga Kampung Lio RT 01/08 Kelurahan Jamali Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.

Mereka berdua ditangkap di  Bengkel Motor  milik ML di Blok Lamping Lingkunan Kamukten RT 28/ 08 Kelurahn Cigadung Kecamatan  Cigugur Kab. Kuningan.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 100  strip obat  jenis trihexyphenidyl dimana  perstrip berisi 10  butir atau jumlah keseluruhan sebanyak 1.000. Penangkapan mereka dilakukan pada  Kamis (24/10/2019) sekitar  pukul 11.00 WIB.

“Ketika melakukan penangkapan dan penggeledahan barang bukti 1.000 butir berada didalam dus paketan J&T warna hitam yang berada di tangan sebelah kanan  ML,” sebut Kasat Resnarkoba Dadih Praja.

Menurut keterangan ML untuk mendapatkan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut didapat dengan cara membeli melalui  Lukman warga Kabupaten Cianjur. Atas kejadian tersebut mereka berdua berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

“Mereka dijerat  Pasal 197 jo Pasal 196 Undang- Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya. (agus)