KUNINGAN (MASS) – Tindakan tegas dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Kuningan. Mereka pada Jumat siang sekitar jam 13.06 WIB melakukan tindakan penutupan Toko Ria Busana Jalan Siliwangi.
Menurut Ketua Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE, penutupan dikarenakan toko tersebut telah melanggar aturan PSBB seperti yang telah diatur dalam Perbup No 26 thn 2020 tentang PSBB Kabupaten Kuningan dan SE Bupati NO No 511/1387/KOPDAGPERIN tentang penutupan Toko.
“Pelanggaran dimaksud yakni tidak diterapkannya protokol kesehatan terkait covid -19,” ujar Agus Jumat (22/5/2020).
Selain itu juga tidak mampu menerapkan /mengatur sosial dan physical distancing, banyak yang tidak menggunakan masker. Kemudian, tidak tersedianya tempat cuci tangan dan penyedian hand sanitizer.
Agus yang menjabat Kalak BPBD Kuningan mengatakan, terkait Yogja dan Surya juga sama setelah dilakukan himbauan,. Namun, ternyata mematuhi aturan PSBB.
“Tapi seandainya terjadi seperti Ria Busana hari ini, maka Yogja, Surya atau yang lainnya pun akan diperlakukan sama,” ujar mantan Kabag Humas Setda Kuningan itu.
Banyak yang memuji langkah tepat yang diambil oleh petugas. Pasalnya, Toko yang dikenal barangnya murah itu banyak melanggar dibanding toko yang lain.
“Ria Busana mah dari awal PSBB jug banyak melanggar jadi bagus kalau ditutup,” ujar Fitri. (agus)