Balik Nama Kendaraan di Samsat Kuningan Bisa Selesai Sehari

KUNINGAN (MASS) – Proses balik nama kendaraan di Samsat Kuningan disebut dapat diselesaikan dalam satu hari apabila seluruh persyaratan dan berkas telah lengkap.

Katim Dapen Samsat Kuningan, Reno Taufik, menjelaskan masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu menjalani proses cek fisik kendaraan serta melengkapi dokumen yang diperlukan.

Setelah proses administrasi di Samsat selesai, dokumen kendaraan dapat diproses pada hari yang sama.

“Satu hari selesai. Langsung jadi,” kata Reno saat ditanya mengenai lama proses balik nama kendaraan,” Rabu (9/9/2026).

Meski demikian, terdapat kemungkinan jeda untuk penerbitan BPKB karena proses tersebut menjadi kewenangan mitra kerja kepolisian.

“Kalau BPKB mungkin ada jeda, karena itu kewenangan mitra kerja,” ujarnya.

Sementara itu, apabila proses balik nama melibatkan kendaraan dari luar Kabupaten Kuningan, waktu penyelesaiannya relatif. Hal tersebut karena pemohon harus terlebih dahulu melakukan proses pencabutan berkas di Samsat asal kendaraan.

Reno mencontohkan kendaraan yang berasal dari Majalengka. Pemilik harus melakukan proses cabut berkas di Samsat Majalengka sebelum melanjutkan proses di Kuningan. “Kalau masalah waktu ya itumah itu relatif ya,” katanya.

Menurut Reno, proses di Samsat asal membutuhkan waktu untuk pencarian dan penyiapan berkas. Setelah berkas selesai, pemohon akan dihubungi untuk melanjutkan proses kendaraan di Samsat tujuan. (didin)