KUNINGAN (MASS) – Pada tanggal 28 November 2023, rencamanya tehaga honorer akan mulai dihapus. Hal itu, sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dari Men-PANRB.
Isi dari itu, mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal itu, resmi diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Menyikapi rencana tersebut, Sekda Kabupaten Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar M Si membahasnya secara langsung bersama Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Nakes (FKHN).
Pembahasan itu, dilakukan bersama Sekeretaris Dinas Kesehatan H Tedy Noviandi, M Si dan Kabid Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan di ruang kerja Sekda, Rabu (5/10/2022) kemarin.
Dalam pembahasan tersebut, Sekda Dian menerangkan, Pemkab Kuningan tidak akan serta merta menghapuskan tenaga honorer, namun akan terus berusaha untuk keberadaanya.
“Untuk itu, agar sabar, semoga ada kebijkan yang lebih lanjut. Apalagi belum ada Juklak dan Juknisnya. Hal ini berlaku untuk semua tenaga honorer,” ucap Dian.
Sekda juga mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk mengajukan kuota formasi kepegawaian yang dibutuhkan baik melalui ajuan P3K maupun CPNS. Sementara untuk P3K, harapannya agar mendapatkan afirmasi bagi honorer yang dapat dilihat dari masa kerja, usia dan pengabdian lainnya.
“Selain itu, memprioritaskan tenaga honorer yang ada sekarang untuk menjadi P3K. Sebelumnya disampaikan terima kasih bagi tenaga honorer Nakes dan non Nakes atas pengbadiannya selama ini. Semoga akan membuahkan hasil,” ungkapnya.
Sementara, Ketua FKHN Wardoy S Kep Ners menyampaikan harapannya agar ikhtiar bersama dan dukungan dari Pemda, akan membuahkan hasil.
“Adanya perubahan status kepegawaian tenaga honorer Nakes dan non Nakes di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Kabupaten Kuningan terakomodir menjadi ASN,” harapnya. (eki)