KUNINGAN (MASS) – Bahwa berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Kota dan Wakil Wali Kota, yang aturan pelaksanaannya diatur dalam PKPU No. 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang mana pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan pemilihan serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kami mengharapkan khususnya Pemilihan Bupati/Wakil Bupati di Kuningan secara konstitusional, jangan sampai terjadi adanya intervensi (Machsstaat) terhadap penyelenggara pemilu, baik terhadap KPU Kabupaten Kuningan, Bawaslu Kabupaten Kuningan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Urusan Negara, dan Badan Peradilan Khusus atau Mahkamah Konstitusi jika terdapat adanya perkara perselisihan hasil pemilihan, dan pelaksaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan jangan sampai terjadi adanya gerakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan jangan sampai terjadi distorsi kekuasaan (memutarbalikan suatu fakta, aturan, dan sebagainya), dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse of power), dan bila terjadi akan menjadi potensi perselisihan pemilihan Kepala Daerah dan akan menjadi objek sengketa di Peradilan Khusus atau Mahkamah Konstitusi, dan untuk tidak terjadi hal tersebut sebagai langkah priventif dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kuningan perlu adanya netralitas dari unsur Pemerintah, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS; dan PPPK (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara), Kepala Desa serta Tenaga Non PNS dengan jenis THL, hal tersebut terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan bagi TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS; dan PPPK, untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ;
Bahwa berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU tersebut pada Pasal 71 Ayat (1) : “ Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuatb keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, dan menurut ketentuan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota : “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah ) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Dan berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 Displin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 “Pasal 14 “Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan pada huruf i dengan cara :
- Sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum,selama, dan sesudah kampanye
- Mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum lama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau memberikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
- Memberikan surat dukungan disertai fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
Serta berdasarkan Perbub No. 30 Tahun 2018 Tentang Manajemen Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan Pasal 52 huruf p yang berbunyi : “Tenaga Non PNS dengan jenis THL dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah, dengan cara :
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- Menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum,selama, dan sesudah kampanye;
- Mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum lama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau memberikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa Pasal 29 huruf j : ”Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah “, dan berdasarkan ketentuan Pasal 30
- Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis
- Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Bahwa penyampaian peraturan perundang-undangan ini merupakan bagian civic edukatif (pendidikan politik) bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat agar Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kuningan demokratis dan konstutisional.
Legal Opinion/Pendapat Hukum
Praktisi Hukum/Advokat
Hamid, S.H.,M.H
Didin Sayudin, S.H
Nopan Eptara, S.H
Nani Hartini, S.H