KUNINGAN (MASS) – Ada yang berbeda dari perekrutan Panwas Kecamatan dan PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan saat ini. Selain proses seleksi eksisting, “tersingkir”nya ASN P3K dari Panwas Kecamatan juga jadi banyak bahan perbincangan.
Ketua Bawaslu Kuningan Firman, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan yang berlaku di Bawaslu. Ia mengaku berpegang teguh pada pedoman perekrutan Panwascam bahwa jika ASN P3K ingin kembali menjadi Panwas, syaratnya cukup rumit.
“Di dalamnya ada ijin pimpinan, cuti di luar tanggungan negara,” kata Firman, Senin (20/5/2024) kemarin.
Ijin pimpinan, kata Firman, harus ke pejabat pembina kepegawaian antara Pj Bupati, Sekda ataupun BKPSDM. Adanya syarat cuti di luar tanggungan negara (tanpa gaji dan tunjangan), agar seseorang tidak mendapat gaji/tunjangan double yang sama-sama bersumber dari APBN.
“Saya tegak lurus pada aturan Bawaslu,” sebut Firman.
Ia mengaku, di Bawaslu memang sejak lama ASN tidak bisa mendaftar jadi penyelenggara kecuali untuk kesekertariatan. Meski begitu, ia mengaku tida tahu persis apakah di KPU juga aturannya sama atau tidak. Selain soal ASN P3K, Panwas Kecamatan eksisting juga dievaluasi kembali kinerjanya sebelum dipilih kembali.
Adapun saat ini, Bawaslu tengah melakukan perekrutan PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa). Hari Selasa (21/5/2024) ini, merupakan hari terakhir pengumpulan berkas di Bawaslu. Namun selanjutnya, proses wawancara akan diserahkan pada Panwas Kecamatan yang akan dilantik dalam waktu dekat.
Dari pantauan Kuninganmass.com, nampak sampai sebelum hari terakhir, kantor Bawaslu Kuningan diserbu ratusan pelamar PKD. (eki)