KUNINGAN (MASS) – Menjelang pelakasanan puasa, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan mengeluarkan putusan terkait takaran dan konversi zakat fitrah ke nilai mata uang rupiah untuk pengumpulan zakat fitrah pada tahun 1441 Hijriyah.
Dalam putusan yang dikeluarkan tanggal 23 Maret 2020, sesuai SK pembayaran zakat fitrah yang telah dikonversi ke mata uang rupiah untuk tahun 2020 adalah sebesar Rp30 ribu/ jiwa.
Hal itu mengacau kepada harga beras di pasar yang mencapai Rp12 ribu/Kg. Harga itu juga berdasarkan data dari Diskopagperin Kuningan.
Ketua Baznas Kuningan H Encu Sukat WS, menghimbau agar Ummat Islam bisa membayarkan zakat tersebut lebih awal. Hal ini agar lebih mudah dalam pendistribusiannya dan lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Sementara itu, Baznas juga membuat SE tentang panduan pengumpulan zakat fitrah. Hal ini agar penyeragaman dalam proses pelaksanaan. (agus)