KUNINGAN (MASS) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan merilis besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan di Ramadhan tahun ini.
Melalui Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan no 3 tahun 2023 tentang Takaran Zakat Fitrah dan Konversi Ke Nilai Mata Uang Rupiah yang ditanda tangani Drs H R Yayan Sofyan MM, maka diputuskan sebagai berikut.
Pertama : Takaran zakat fitrah dengan makanan pokok beras sebesar 2,5kg/jiwa yang disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi.
Kedua : Harga beras di pasaran berdasarkan data dari Diskopdagperin Kabupaten Kuningan serta hasil survey lapangan di pasa dengan harga Rp12.000,-/kg.
Ketiga : Pembayaran zakat fitrah yang dikonversikan ke nilai mata uang rupiah adalah sebesar Rp 30.000,-/jiwa.
Baznas juga menghimbau, agar muzaki menyegarakan berzakat agar mudah dalam pendistribusiannya. Serta mewanti-wanti agar Amil, pengurus zakat, bisa amanah dalam menjalankan tugasnya.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini,” tertulis di poin terakhir. (eki)