KUNINGAN (MASS) – Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) DPPKBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak) Kabupaten Kuningan, dr Yanuar Firdaus mengaku sudah merespon kasus dugaan pencabulan terhadap anak 15 tahun.
Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan penanganan dan kerjasama dengan lintas sektoral terkait, yaitu Unit PPA Polres dan PekSos.
“Kami dan Peksos dalam kasus ini melakukan assesment terhadap korban dengan melakukan pengamanan terhadap korban , penjangkauan home visite dan pendampingan korban dengan melakukan pelayanan psikolog,” ujarnya, Rabu (31/5/2023) kemarin kala dikonfirmasi.
Korban pencabulan dari beberapa tersangka itu, sudah dilakukan pemeriksaan fisik dan visum korban. Pihaknya juga melakukan proses pemulihan korban sesuai dengan regulasi tupoksi PPA.
“Untuk masalah hukum sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Kuningan dan pelaku sudah diamankan serta akan diproses sesaui dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Disinggung soal apa yang dilakukan pemerintah merespon maraknya kejadian tersebut, ia menegaskan UPTD PPA secara teknis, tentang kuratif dan rehabilatifnya bekerjasama dengan lintas sektor terkait sesuai dengan regulasi Perundang-undangan yang ada.
PPA, akan terus melakukan pelayanan pengaduan, pendampingan, penjangkauan, pengamanan sementara, mediasi dan pengelolaan kasus.
“Untuk promotif preventifnya harus melibatkan kolaboratif dengan lintas sektor yang ada, sesuai dengan tupoksinya masing-masing yang sudah diatur dalam regulasi yang ada,” sebutnya.
Kepala UPTD PPA itu juga menerangkan, siapapun yang menjadi korban, atau ingin membantu korban, atau pendampingan soal kekeran perempuan dan anak, bisa datang je ke UPTD PPA atau ke Unit PPA Polres.
“Bisa langsung atau hotline (hubungi) 0811-2291-912,” imbuhnya. (eki)