Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Alhamdulilllah, Hajatan dan Dangdutan Diperbolehkan

KUNINGAN (MASS)-  Setelah banyak yang menjerit baik warga dan pelaku usaha hingga pelaku seni, akhirnya Bupati Kuningan Acep Purnama mengeluarkan SE Baru.

SE itu  NOMOR: 433 /375/HUK< Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan  Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Tingkat  Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalan Penyebaran  Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Kuningan.

Dari SE itu ada poin penting yakni nomor 9 dimana resepi diperbolehkan. Bahkan, hiburan seperti organ tunggal pun diperbolehkan.

Tentu hadirnya SE baru dari bupati bagaikan setetes air di padang pasir. Mereka yang terlibat sudah lama menjerit karena sudah tidak punya penghasilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagi Bupati Acep Purnama  pemberian izin itu sebenarnya terlalu berat karena kasus di Kabupaten Kuningan terus naik, dimana kasus positif sudah mencapai 3.389 orang.

Bahkan jumlah warga yang meninggal sudah sebanyak 121 orang. Jumlah yang cukup besar untuk ukuran kota kecil seperti Kuningan. (agus)

Point tentang diperbolehkannya Resepsi  

9.Resepsi/hajatan pernikahan/khitanan secara terbuka/tertutup diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 86 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun

Advertisement. Scroll to continue reading.

2020 Tentan Penanganan Corona Vinus Disease 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan baru Dalam Rangka

1)Setiap penyelenggara kegiatan/hajatan harus menunjuk ketua panitia yang bertanggungjawab secara menyeuruh selamaberlangsungnyapelaksanaan kegiatan/hajatan;

2)Penanggungjawab kegiatan/hajatan mengajukan jin mulai dariDesa yang melibatkan Babinsa, Kecamatan, denganmelampirkan jadwal acara, waktu kegiatan, lokasi kegiatan, uas area dan jumlah undangan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

3)ljin penyelenggaraan kegiatan/hajatan diberikan setelah Desa / Kecamatan menyertakan kelayakan penilaian terhadap kesiapanpenyelenggaraan protokol kesehatan;

4)Protokol Kesehatan kegiatan/hajatan wajib:

a.Memakai masker,

b.Menyediakan tempatcucitangandanataumenyediakan handsanitizer

Advertisement. Scroll to continue reading.

c.Melaksanakan penyemprotan/sterilisasi area dengan disinfektan;

d.Waktu pelaksanaan kegiatan/hajatan mulai pukul 08.00- 16.00

WIB dan waktu kunjungan kehadiran undangan dakukan secara bertahap

e.Kapasitas undangan sebanyak 30 % dari kapasitas area lokasi dengan jarak antar kursi 1 meter dan antrian 1 meter serta pemberian ucapan selamat tetap memastikan social dan phisikal distancing; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

f.Acara prasmanan difasilitasi penyelenggara kegiatan/hajat dengan cara mempergunakan peralatan makan sekali pakai atau dilayani petugas.

5)Diperbolehkan jika akan ada hiburan musik organtunggal/musik ringan sebagai pengiring acara hajatan dan tetap mengacu padaprotokol kesehatan;

6)Pemerintah akan menempatkan petugas dari Desa, Kecamatan,Kabupaten, untuk melakukan pengawasan baik sebelum dan selama kegiatan acara berlangsung; dan 7)Apabila terjadi pelanggaran/hal-hal yang tidak diharapkan petugas berwenang melakukan terguran, melakukan penghentian dan atau pembubaran kegiatan/hajatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Yosa Octora melakukan sosialisasi PPKM dan penanganan covid 19 di Desa Baok Kecamatan Ciwaru. Pada kunjungan itu Yosa memberikan informasi dan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Anggota Polres Kuningan bersama dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten  Kuningan kembali melaksanakan giat Ops Yustisi PPKM Darurat di wilayah hukum Polres...

Politics

KUNINGAN (MASS)- Masih dalam rangkai monitoring ke Kabupaten Kuningan, pada Senin (21/6/2021) Anggota DPRD Provinsi  Jabar Yosa Octora Santono juga memonitor ke sejumlah desa...

Government

KUNINGAN (MASS)- Ketika Kabupaten Kuningan dinyatakan zona merah semua kaget terutama mereka pelaku usaha dan warga. Mereka wajar shock karena baru tanggal 23 Februari...

Advertisement