KUNINGAN (MASS)- Penantian panjang para guru yang ada di Kabupaten terkait perlindungan hukum dan keamanan terhadap profesi kini terwujud. Hal ini menyusul ditandangani kesepakatan bersama antar PGRI Kuningan denga Kejaksaan Negeri Kuningan terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara ini digelar di Gedung PGRI Kuningan Jalan Pramuka pada hari Rabu (3/1/2018). Penandatangan kesepakatan bersama disaksikan juga oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Ketua dan pengurus Organisasi PGRI, Kepala UPTD, Ketua dan Pengurus K3S/MKKS TK, SD, SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Kuningan.
Hadir juga perwakilan dari pihak Polres Kuningan dan juga Dandim Kuningan. Langkah positif ini disambut oleh posiitf oleh semua pihak karena merupakan lembaran baru bagi profesi guru khsusunya di Kabupaten Kuningan.
Kepala PGRI Kuningan H Pipin Arifin Mansur MPd mengaku, , kesepakatan ini dibutuhkan sekali agar profesi guru mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, sehingga ketika para guru di sekolah memiliki rasa aman dan nyaman dalam memberikan pelayanan pendidikan, maka mereka bisa mengeluarkan semua kemampuannya.
Sementara itu, Kajari Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano MH menyebutkan, pihaknya akan memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama yang hari ini ditandatangani.
Namun , ternyata apabila ada guru ada yang melakukan perlawan hukum, maka pihaknya tetap akan melakukan tindakan. Para guru tentu harus memahami hal ini.
“Semoga sinergisitas ini terus kita bangun dalam memberikan manfaat untuk mendukung pembangunan Kabupaten Kuningan,” tandasnya.
Ditempat yang sama Bupati Kuningan H Acep Purnama menuturkan program Jaksa sahabat guru dan pendatanganan kesepakatan bersama antara PGRI Kuningan dan Kejaksaan Kuningan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negari, merupakan langkah yang positif. Pasalnya, dengan begini maka guru akan lebih tenang dalam menjalakan profesi.
“Kami menyambut baik kegiatan ini yang bertujuan memberikan perlindungan hukum profesi guru dan tenaga kependidikan anggota PGRI Kuningan. Sudah saatnya guru mendapatkan perlindungan ini,” tandas Acep.
Hal ini jugat dia, lanjut sebagai upaya memaksimalkan kualitas penegakan hukum serta memulihkan, membangun kepercayaan sekaligus memenuhi harapan publik yaitu Indonesia yang berkeadilan khusunya untuk mendukung pembangunan Kuningan.(agus)