KUNINGAN (MASS)- BPJS Ketenagakerjaan Cirebon menyerahkan Santunan Kematian dari Manfaat Program BPJamsostek kepada keluarga Almarhum Cecep Juliansyah Abbas dan Budi Yogaswara.
Penyerahan Santunan Kematian secara simbolis ini digelar Kamis Siang (18/03/2021) ole Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Mulyana, kepada ahli waris.
Diterangkan, pihaknya dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berbela sungkawa yang sangat dalam atas meninggalnya almarhum Budi Yogaswara dan Cecep Juliansyah Abbas.
“Semoga Almarhum diampuni segala dosanya dan diterima amal ibadahnya serta mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT,” sebutnya.
Mullyana menyebutkan, hari ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan satu hak kepada ahli waris karena memang BPJS selalu berkomitmen didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat pekerja.
“Jadi, pada kesempatan ini, kami akan memberikan santunan kepada ahli waris yang kami harap santunan ini ada manfaatnya untuk kelangsungan ahli waris,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Uniku, Dr H Dikdik Harjadi, mengatakan selain santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris juga akan menerima SK (Surat Keputusan) Pemberhentian Almarhum.
Didik merangan, sebagaimana diketahui Uniku telah kehilangan anggota keluarga besar kami, yaitu Budi Yogaswara dan Cecep Juliansyah Abbas.
“Dalam kesempatan ini, Alhamdulillah, pihak BPJS akan menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan (YPSAK), Drs Uri Syam SH MH, menyampaikan seluruh dosen dan tenaga kependidikan Uniku diikutsertakan dalam 5 (lima) program BPJS.
Uri menerangkan, Yayasan memiliki kewajiban untuk memberikan gaji pokok dan tunjangan lainnya, serta memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh dosen dan tenaga kependidikan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Ada 5 program yang diikuti oleh Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan, melalui Universitas Kuningan, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun,” paparnya.(agus)