KUNINGAN (MASS) – Topik money politik yang dilontarkan Menara 27 rupanya berbuntut panjang. Antara Agus Kusman (anggota Menara 27 dengan Abdul Jabbar (Ketua Bidang Hukum DPP Garda Rajawali Perindo) berpolemik di media.
“Pernyataan permohonan maaf anggota Menara 27, Agus Kusman di Kuningan Mass ‘Menara 27 tidak sesuai UU No 7 Tahun 2017’ merupakan bentuk ilegal karena tidak menjalankan statusnya sebagai pemantau pemilu resmi. Menurut saya jelas sangat salah apabila Menara 27 merupakan pemantau tidak menjalankan perintah pasal 441 ayat c Undang-undang No 7 Tahun 2017,” kata Abdul Jabbar menimpali pernyataan Agus.
Pada pasal tersebut, imbuhnya, Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban yaitu melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja pemantauan.
Jabbar menyarankan, sebaiknya Panwaslu Kuningan segera mengumumkan dan mencabut wewenang Menara 27 sebagai pemantau. Karena menurutnya, hal tersebut melanggar dan sesuai Pasal 443 UU No 7 Tahun 2017.
“Bunyinya, Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 441 dan pasal 422 dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu oleh Bawaslu,” tandasnya.
Ia meminta agar pilkada di Kuningan jangan dicederai oleh hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. “Sebagai klarifikasi pernyataan Agus Kusman pada Pemilukada DKI Jakarta sangat menyesatkan tanpa bukti. Saya melanggar Undang-undang yang mana dan pasal berapa?. Posisi saya di Bang JAPAR (Jawara & Pengacara) jelas legal sesuai Undang-undang,” sergah Jabbar.
Sebaiknya, sambung Jabbar, Agus Kusman segera memohon maaf. Karena dirinya menganggap telah melakukan kebohongan publik. (deden)