KUNINGAN (MASS)- Sebanyak 120 koperasi yang ada di Kabupaten Kuningan, Senin (25/10/2021) mengikuti Pelatihan Perkoperasian, Digital Marketing, Kewirausahaan, dan Peningkatan Kualitas Makanan dan Minuman.
Acara yang digelar di Grage Sangkan Hotel Spa ini merupakan agenda Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan
Bupati Kuningan H Acep Purnama membuka acara ini. Tampak hadir Kadis Koperasi dan usaha kecil Provinsi Jawa Barat Drs Kusmana Hartadji MM.
Sementara itu Kadis Kopdagperin U Kusmana SSos MSi yang didampingi Kabid Koperasi Sri Ucu Sukmawati, SE MAK mengaakan, total pesert adalah sebanyak 120 yang merupakan koperasi baru dan anggota koperasi yang potensial karena mempunyai usaha yang dilakuka
Diterangkan, perubahan regulasi tahun 2020 dan 2021 akan membantu dalam mendata kembali dan membuktikan koperasi yang benar-benar berjalan di tengah perkembangan zaman.
Selain itu, terdata kembali jumlah koperasi yang potensial dengan adanya keharusan koperasi memiliki NIB dan izin usaha berbasis resiko dalam setiap unit usaha.
“Pelatihan yang dilaksanakan ini merupakan upaya peningkatan SDM pengurus koperasi, Digital Marketing, Kewirausahaan dan peningkatan kualitas makanan dan minuman,” sebutnya.
Pelatihan dilakukan dengan metode vocasional, sehingga lebih banyak aplikasi dari pada ceramah dengan Narasumber berasal dari Kemenkop RI Siti Darmawasista ST MSi fungsional pengawas Koperasi Ahli Madya, Deputi Bidang Pengawasan, Kementrian Koperasi dan UKM RI.
Selanjunya, Drs Kusmana Hartadji MM. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat, Ahmad Rosyad dan Dery Nuranis Wahidin selaku Widyaiswara UPTD P3W Dinas KUK Jawa Barat.
Ada juga Rofiqoh Khoerunnisa sebagai Praktisi Digital serta Umi Rami dari Dapumina sebagai Praktisi Tata Boga dari Bandung.
“Melalui pelatihan ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan serta meningkatkan kualitas produk anggota koperasi kedepannya sehingga unit-unit usaha yang dijalankan anggota koperasi dapat berjalan dengan baik dan naik kelas,” jelasnya.
Dengan terbitnya regulasi baru undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil menengah (K-UMKM).
Maka koperasi dan UMKM pada saat sekarang menjadi potensial, karena regulasi dimaksud mempermudah proses perizinan hingga akses pembiayaan.
Sehingga UMKM dapat bersaing di pemasaran dan memiliki jangkauan yang lebih luas baik perdagangan dalam negeri maupun ekspor.
Semenatara itu, Bupati Acep menyarankan kepada koperasi agar menempuh proses badan hukum. Bagi koperasi yang sudah siap agar menempuh proses badan hukum karena hal ini akan memberi motivasi kepada kelompok dalam menjalankan manajemen koperasi, agar lebih baik dan memiliki kekuatan hukum.
Dari kegiatan ini bupati berharap dapat menjadi modal untuk para koperasi sekaligus menjadi kesempatan untuk masyarakat pelaku usaha dalam menangkap peluang atas kedatangan wisatawan yang berkunjung.
“Bangun kolaborasi dan sinergitas antar steakholder untuk mengembangkan wilayah lebih komperehensif dalam mengembangkan perekonomian masyarakat secara merata,”katanya. (agus)