KUNINGAN (Mass)- Seperti tahun-tahun sebelumnya setiap menjelang puasa pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk pemilik tempat hiburan. Untuk tahun ini surat ederan sudah disebar Pemkab Kuningan melalui Bagian Kesra Setda Kuningan.
“Surat edaran bagi pemilik hiburan agar tidak beroperasi selama bulan puasa sudah kami sebar hari ini. Dalam surat yang ditandatangani oleh bupati itu H-1 tempat hiburan malam seperti tempat karaoke harus tutup,” ucap Kabag Kesra Setda Kuningan Toni Kusumanto kepada kuninganmass.com Rabu malam.
Lebih lanjut Toni menyebutkan, tempat hiburan boleh beroperasi kembali H+2. Surat edaran juga dikirim kepada pemilik rumah makan yang dilarang buka dari mulai pagi hingga jam 17.00 WIB.
Begitu juga bagi warga selama bulan puasa dilarang membunyikan petasan kerena akan mengganggu. Dalam surat edaran itu bupati mengajak warga untuk meningkatkan amalan selama bulan puasa dan juga mengajak untuk melaksanakan zakat.
“Apa bila puasa hari Sabtu maka malam Jumat merupakan hari terakhir kafe beroperasi. Kami yakin pemilik tempat usaha paham dan mereka memahami karena kalau melangggar Satpol PP akan melakukan tindakan tegas,” ujar Toni.
Sementara itu, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana kafe kembli beroperasi H+7, tahun ini pemerintah sedikit memberikan kelonggaran yakni H+2 sudah beroperasi.
Dari sekian banyak tempat hiburan malam, Kecamatan Cilimus merupakan pusatnya. Di wilayah utara Kuningan ini banyak terdapat kafe-kafe yang beroperasi dari mulai jam 2 siang hingga larut malam.(agus)