Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Menteri Agraria: Jangan Jual Sertifikat Hak Milik

CILIMUS (Mass) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ferry Mursyidan Baldan meminta, kepada seluruh penerima Sertifikat Hak Milik (SHM) dari semua bidang, agar tidak diperjual-belikan. Sebab, hal ini merupakan salah satu langkah dalam program percepatan Reforma Agraria, yang tak lain bagian utama dari visi dan misi pemerintah pusat, bahwa kemanfaatan tanah harus memberikan kemakmuran dan ketenteraman bagi masyarakat.

“Yang pasti, program ini kita akan mengawal. Sertifikat ini tidak boleh dijual, tidak boleh dilepas. Kalau dilepas dialihkan hak-nya, maka negara akan mengambil kembali. Jadi, tolong jaga, karena kita akan menyambungkan dengan pihak perbankan,” ucap Menteri ATR/BPN RI, Ferry Mursyidan saat melakukan kunjungan kerja di Kuningan sekaligus penyerahan sertifikat tanah secara simbolis, Selasa (3/5).

Dalam safari program percepatan Reforma Agraria, Mentri Ferry secara simbolis menyerahkan total 5.100 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas tanah mencapai 1.086 Hektar, diantaranya adalah 4.731 meter persegi untuk Pemda dan untuk Kebun Raya Kuningan sebesar 154 Hektar.

“Mudah-mudahan bisa ditambah lagi, atau kebanyakan. Tapi menarik disampaikan, bahwa Kuningan saat ini mencanangkan sebagai Kabupaten Konservasi. Saya kira penting untuk diapresiasi,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dirinya mengaku, agenda serupa ini merupakan kali kedua yang pernah dilakukan di Jawa Barat. Reforma agraria merupakan penegasan tentan kedaulatan Negara tentang hak atas tanah.

“Saya kira, undang-undang termasuk konstitusi memberikan kewenangan ini kepada negara yang dilaksanakan oleh pemerintah melaksanakan hal ini. Jadi, Negara lah yang berdaulat terhadap tanah. Penegasan ini ingin membuktikan bahwa tidak ada yang boleh sengsara, tidak ada yang boleh susah, tidak ada yang boleh resah karena merasa tidak berhak menempati tanah yang sedang ditempatinya,” tandasnya.

Sementara Wakil Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH mengatakan, dalam mewujudkan pembangunan yang berjalan pesat di Kuningan tak lepas dari sinerginya kerjasama pemerintah dengan kantor pertanahan Kabupaten Kuningan, baik dalam pembebasan tanah, kegiatan proyek daerah, provinsi maupun nasional, sekaligus dalam penataan dan persertifikatan asset pemerintah daerah.

“Adapun kegiatan pengadaan tanah dan persertifikatan asset pemda yang dilakukan bersama kantor pertanahan Kuningan diantaranya pengadaan tanah untuk pembangunan waduk Kuningan, pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan lingkar timur, pengadaan ruas jalan baru di perbatasan yang menghubungkan kabupaten ataupun provinsi perbatasan,” sebutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu lanjut Acep, adapuka persertifikatan kebun raya Kuningan dan asset-aset pemda lainnya, serta program Prona, Redistribusi tanah, konsolidasi tanah, dan sertifikasi lintas sector yang dilaksanakan Tahun 2015 sebanyak 5.200 bidang tanah.

“Menurut data dari kantor pertanahan Kuningan, dari seluruh luas wilayah Kabupaten Kuningan baru sekitar 10,62 persen tanah yang sudah bersertifikat, dan masih sekitar 89,37 tanah belum bersertifikat,” pungkasnya. (andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement