KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan mengelurkan SE terbaru pada tanggal 6 Juli Nomor : 443.1/1616/Huk. SE itu tentang penyekatan ruas jalan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di Kabupaten Kuningan.
Dalam SE terbaru itu penutupan jalan dipercepat dua jam dari semula pukul 20.00 WIB menjadi pukull 18.00 WIB hingga pukul 5 pagi.
Bukan hanya itu penyekatan pun bukan hanya Kecamatan Kuningan dan Cigugur, tapi lebih melebar ke Cilimus, Jalaksana, Kramatmulya, Luragung,Ciawigebang dan Darma.
Untuk aturan berlaku dari tanggal 6-20 Juli. Hal ini karena kasus terus naik. (agus)
Berikut SE terbaru itu.
SURAT EDARAN
NOMOR : 443.1/1616/Huk
ΤΕΝΤΑNGPENYEKATAN RUAS JALAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019DI KABUPATEN KUNINGAN
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443.1/1608/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Kuningan.
Berkenaan dengan hal terebut, maka kepada seluruh pihak agar melaksanakan dan memperhatikan pelaksanaan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli 2021, yang dimulai dari pukul 18.00 WIB s.d pukul 05.00 WIIB, dengan lokasi sebagai berikut :
a)Wilayah Kuningan dan Wilayah Cigugur
Rest Area Cirendang;
-Lamer Ciporang;
-Simpang Cijoho bawah;
-Simpang Jl. Wijaya;
-Simpang Yamsik;
-Dewi Sartika/Balebat;
-Simpang Kemenag;
-Lamer Gotong Royong;
-Simpang Flora;
-Alun-alun Cigugur;
-Lamer Darurat;
-Simpang BNI;
-Simpang Makam Gede;
-Simpang Sidapurna;
-Simpang Bola Dunia; dan
-Jln. Baru Kenis Bawah.
b)Wilayah Cilimus
-Bundaran Caracas;
-Simpang Bojong:
-Lamer Bandorasa;
c)Wilayah Ciawigebang
-Álun-alun Ciawigebang;
-Terminal Ciawigebang;
-Simpang Bulaksurat;
d)Wilayah Luragung
-Alun-alun Luragung;
-Depan Polsek Luragung.
Untuk wilayah Kuningan, Cigugur, Cilimus; Ciawigebang dan Luragung dilakukan optimalisasi operasi yustisi, jalan/penutupan jalan.
pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan
e)Wilayah Jalaksana dan Wilayah Kramatmulya
-Manislor – Pasar Krucuk;
Untuk wilayah Jalaksana dan Kramatmulya dilakukan optimalisasi operasi yustisi dan pengetatan PPKM Mikro.
f)Pos Check Point Perbatasan PPKM Darurat
-Tugu ikan sampora Kecamatan Cilimus; Cipasung Kecamatan Darma; Simpang BRI Kecamatan Mandirancan; aPosko perbatasan, desa cibingbin Kecamatan Cibingbin; Posko Mekarjaya Kecamatan Cimahi.
Penyekatan Jalan dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran Coronavirus Discase 2019 di Kabupaten Kuningan dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan PPKM diwilayahnya masing-masing.
Membatasi pergerakan angkutan barang kecuali angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial, dengan tetap memperhatikan Protokol
Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi meliputi:
a.Angkutan barang yang digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan selamaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, meliputi :
1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat
(TNI/POLRI) maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi
pemerintah terkait;
2) Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan
konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
3) Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang
turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19);
4) Angkutan barang keperluan pokok masyarakat;
5) Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan;
6) Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, ambulance dan
mobil zenajah;
7) Angkutan barang pangan, makanan, dan minuman;
8) Angkutan barang bahan bakar minyak, bahan bakar gas;
9) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor;
10) Angkutan barang kiriman/ekspedisi;
11) Angkutan barang pengantaran/pengedaran uang dan angkutan perbankan;
12) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi;
13) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi;
14) Angkutan barang untuk sektor industri strategis;
15) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik (antara lain
angkutan untuk sampah, air bersihi pelayanan listrik, pemadam kebakaran)
dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu;dan
16) Angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan 10kal dan
internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
b. Operasional angkutan barang harus memenuhi ketentuan mengenai daya angkut.
kelasjalan dan tata cara muat.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tidak berlaku / dikecualikan
bagi Masyarakat dan Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan seperti
a. Penjualan kebutuhan pokok;
b. Praktek dokter / Apoteker / Balai pengobatan / Toko Obat;
c. Masyarakat yang memerlukan keperlua.n mendesak seperti Sakit danBerobat;
d. Pasar tradisional / Pasar modern;
e. Tenaga medis dan relawan penanganan Covid-19 serta pertolongan kemanusiaan
lainnya; dan
f. Masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut.
Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.