KUNINGAN (MASS)- Disaaat para PNS, P3K bahkan bupati, wabup dan anggota DPRD mendapatkan THR, justru THL harus gigit jari.
Mereka tidak mendapatkan karena regulasinya tidak ada. Ironisnya lagi kenaikan gaji THL untuk 2021 juga belum dibayarkan.
Para THL yang berjumlah 6.115 orang itu hanya menerima gaji tahun 2020. Awalnya mereka mengira gaji yang 4 bulan ke belakang bakal dirapel di bulan Mei.
Namun kenginan itu hanya keinginan karena tidak realisasi. Hal ini membuat banyak THL kecewa.
“Kan PNS dapat THR, kita-kita atuh dapat rapel kenaikan gaji. Ini mah asa teung teuing, padahal tidak seberapa dibanding dana THR,” ujar salah seorang THL kepada kuninganmmass.com.
Terpisah, Kepala BPKAD Kuningan Dr Taufik A Rahman MSi yang didampingi Kabid Anggaran M Syarif, menyebutkan, untuk THR memang tidak ada karena tidak ada regulasinya.
Terkait kenaikan gaji, belum bisa dibayarkan dan akan dirapel pada perubahan anggaran.
“Untuk THL harap bersabar karena penetapan APBD itu akhir tahun 2020. Sedangkan pengajuan kenaikan gaji Februari 2021,” jelasnyam Rabu (5/5/2021)
Untuk membayar kenaikan gaji tentu harus dari dana perubahan anggaran. Sedangkan yang ada di APBD hanya gaji yang belum naik.
Sekadar informas gaji THL naik antara Rp100 ribu-Rp200 ribu. Hal itu tentu berdasarkan masa kerja.
Berikut rinciannya adalah masa kerja 0-5 tahun semula Rp150 ribu, menjadi Rp250 ribu. Kemudian, masa kerja > 5 tahun-10 tahun Rp200 ribu naik ke Rp350 ribu.
Selanjutnya masa kerja diatas 10 tahun sebelumnya Rp400 ribu menjadi menjadi Rp600 ribu. (agus)