KUNINGAN (MASS)- DS (42) warga Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, tidak berkutik ketika ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Kuningan.
Dia diringkus lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam golongan G atau sering disebut obat keras, Selasa (16/3/21).
Tidak tanggung-tanggung, jumlah obat yang diamankan dari tersangka DS tersebut jumlahnya mencapai 25.310 butir, yang terdiri dari 11.890 jenis Tramadol.
Kemudian, 8.320 jenis Dextromethorphan dan 5.100 jenis Trihexyphenidyl. Dari DS juga diamankan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp110 ribu.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK M Si melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, SH MAP, penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Berawal dari laporan masyarakat itu, Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti di rumah kontrakannya di Kawasan Cijoho ,” ujar AKP Otong.
AKP Otong menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus itu, karena berdasarkan keterangan dari DS, obat itu didapatkan dengan cara membeli sendiri kepada T.
“T merupakan warga Jakarta Selatan, yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO,” sebutnya.
Atas perbuatannya, DS saat ini ditahan di Mapolres Kuningan dan terancam dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .
Adapun ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Lebih lanjut h AKP otong memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak pada usia remaja, agar lebih ketat lagi dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.
“Apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang,” pungkasnya. (agus)