Tunjangan Dewan Diselidiki Kejaksaan; Kabag Hukum Diam, Pimpinan DPRD No Komen

KUNINGAN (MASS) – Polemik tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan selama beberapa tahun berakhir, kini bergulir di Kejaksaan Negeri Kuningan.

Dimana, tunjangan legislatif daerah itu dianggap bermasalah karena cair tanpa Perbup yang berlaku. Bahkan, karena polemik tersebut, dua pejabat tinggi, Kepala BPKAD dan Sekretaris Dewan, dipanggil Kejaksaan, Selasa (7/7/2026) kemarin.

Meski penerima tunjangannya adalah anggota legislatif, banyak yang mempertanyakan kenapa urusan dasar hukum seperti Perbup, bisa sampai terlewat. Siapa sebetulnya yang tidak teliti perihal demikian?

Sayangnya, Kabag Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman SH, tak merespon apapun kala dikonfirmasi kuninganmass.com via seluler. Secara kapasitas, Mahardika sendiri bukan sosok yang tidak terbiasa dengan praktik hukum. Sebelum di Setda Kuningan, ia bertugas di Kejaksaan Negeri Kuningan.

Sementara, pimpinan DPRD Kuningan, Wakil Ketua H Ujang Kosasih, juga memilih no komen kala ditanya hal serupa. Ia mengaku baru tahu soal dua pejabat dipanggil Kejaksaan.

“No komen,” kata H Ujang, pasca memimpin Rapat Paripurna, Selasa (7/7/2026) kemarin.

Selama ini, polemik tunjangan Dewan tanpa Perbup mencuat karena penerima tunjangannya 50 orang, dengan angka yang puluhan Milliar.

Meski tunjangan adalah hak yang melekat dewan, beberapa pihak menilai, karena tidak ada Perbup pencairan tunjangan menjadi tidak sah dan harus dikembalikan ke negara. (eki)