KUNINGAN (MASS)- Bukan hanya penyalahguna sabu yang berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Kuningan, tapi juga penyalahguna obat terlarang.
Untuk perido 25 Februari 2021 S/D 9 April 2021 Satuan Reser Narkoba berhasil mengungkap 1 Kasus Lahgun Psikotropika berupa obat jenis Alprazolam 1 mg dan Riklona 2 mg.
Dengan total satu tersangka dan BB 80 butir obat Alprazolam 1 mg.
Kemudian, 4 kasus penyalguna obat keras terbatas dengan 5 tersangka. Adapu rinciannya adalah 6.054 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
Selanjutnya, 12.626 butir obat jenis Tramadol, 8.320 butir Dextromethorphan. Ironisnya ada salah satu pengedarnya adalah seorang pelajar.
Ia ditangkap Kamis (8/4/ 2021) sekitar Pukul 14.00 WIB di rumahnya di Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap DS dan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 143 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
Selain itu juga uang tunai sebesar Rp225.000, 1 buah Handphone merk Oppo A3s warna ungu.
Menurut pengakuan pelajar tersebut bahwa obat-obatan didapat dengan cara membeli dari MF (berkas terpisah) warga Kesambi Kota.
MF sendiri ditangkap pada Kamis tanggal 8 April 2021 pukul 19.00 WIB di pinggir jalan lingkungan Simaja Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 250 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Selain itu juga, 500 butir obat jenis Tramado.
Kemudian, 1 buah tas slempang warna abu, uang tunai sebesar Rp180.000, 1 buah Handphone Redmi 9 warna silver-unggu.
Selanjutnya, 1 buah kantong Plastik warna biru, 1 unit sepeda motor honda beat streat warna hitam dengan nopol E-3458-BO berikut kunci kontaknya.
Menurut pengakuan MF obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli dari J. Als. I (DPO) warga Kota Cirebon.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSI melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi SH MAP, Selasa (13/4/2021) terkait pasal yang dilanggar adalah Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berikut Rinacian Penyalaguna
1.Penyalaguna Psikotropika Obat Jenis Alprazolam 1 Mg Dan Riklona 2MG
KRONOLOGIS KEJADIAN
TERSANGKA :
TSK. F.A.S. Als. E 26 Th, Islam, Karyawan swasta, Lingkungan Pasapen Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
Pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, sekira Pukul 00.15 Wib telah terjadi Tindak Pidana memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika berupa obat jenis berupa obat yang diduga jenis : Alprazolam 1 mg (obat gangguan kecemasan dan panik);
Riklona 2 mg (obat penenang otak dan saraf).
Bertempat di rumah TSK. F.A.S. Als. E yang beralamat di Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terhadap TSK. F.A.S. Als. E ditemukan barang bukti berupa :
8 (delapan) lembar Psikotropika obat jenis Alprazolam 1 mg tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan berjumlah 80 (delapan puluh) butir;
2 (dua) lembar Psikotropika obat jenis Riklona 2 mg tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan berjumlah 20 (dua puluh) butir.
Menurut pengakuan TSK. F.A.S. Als. E bahwa Psikotropika obat jenis Alprazolam 1 mg dan Riklona 2 mg tersebut didapat dengan cara membeli secara online dari toko online KOKO SHOP seharga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
TKP :
Di rumah TSK. F.A.S. Als. E yang beralamat di Lingkungan Pasapen Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
BARANG BUKTI :
– 8 (delapan) lembar Psikotropika obat jenis Alprazolam 1 mg tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 80 (delapan puluh) butir;
– 2 (dua) lembar Psikotropika obat jenis Riklona 2 mg tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir;
– 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Tipe J2 Prime warna silver berikut kartu AS nomor 0822 6208 8880;
– 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
BARANG BUKTI :
2.Penyalaguna Obat Keras
TERSANGKA :
TSK. C.H. Als. J 21 Th, Islam, Pedagang, Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021, sekira Pukul 17.45 Wib, telah terjadi Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki izin edar berupa obat yang diduga jenis :
Trihexyphenidyl (obat mengurangi kekakuan otot)
Bertempat di rumah TSK. C.H. Als. J Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh TSK. C.H. Als. J warga Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka TSK. H.S. Als. O ditemukan barang bukti berupa :
519 (lima ratus sembilan belas) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl;
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).
Menurut pengakuan tersangka TSK. C.H. Als. J bahwa obat tersebut merupakan titipan untuk dijual dari Sdr. R. (DPO) warga Jakarta Selatan.
TKP :
Di rumah TSK. C.H. Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
BARANG BUKTI :
519 (lima ratus sembilan belas) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl;
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).
3.Penyalaguna Obat Keras
TERSANGKA :
TSK. D. Als. B
21 Th, Islam, Buruh Harian Lepas, Desa Cikeusik Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 17.30, telah terjadi Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki izin edar berupa obat yang diduga jenis :
Tramadol (obat mengurangi rasa sakit sedang hingga cukup parah)
Trihexyphenidyl (obat mengurangi kekakuan otot)
Hexymer (obat untuk mengatasi kejang)
Bertempat di pinggir Jl. Raya ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten yang dilakukan oleh TSK. D Als. B warga Dusun puhun Rt/Rw 011/02 Desa Cikeusik Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka TSK. D Als. B ditemukan barang bukti berupa :
236 (dua ratus tiga puluh enam) butir obat yang diduga jenis Tramadol;
42 (empat puluh dua) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl;
80 (delapan puluh) butir obat yang diduga jenis Hexymer;
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah)
Menurut pengakuan tersangka TSK. D. Als. B bahwa obat tersebut di dapat dengan cara membeli seharga Rp. 1.380.000,- ( satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Sdr. A (DPO warga terminal pasar lembang Kota tanggerang.
TKP :
Di pinggir Jl. Raya Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
BARANG BUKTI :
236 (dua ratus tiga puluh enam) butir obat yang diduga jenis Tramadol;
42 (empat puluh dua) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl;
80 (delapan puluh) butir obat yang diduga jenis Hexymer;
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah)
4.Penyalahguna Obat Keras Terbatas
TERSANGKA :
Tsk. D.S.
42 Tahun, Islam,Karyawan swasta, Alamat Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021, sekira pukul 16.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki izin edar berupa obat yang diduga jenis :
Tramadol (obat mengurangi rasa sakit sedang hingga cukup parah)
Dextromethorphan (obat batuk)
Trihexyphenidyl (obat mengurangi kekakuan otot)
Bertempat di Kontrakan yang beralamat di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh TSK. D.S. warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap TSK. D.S. dan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa :
11.890 (sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh) butir obat yang diduga jenis Tramadol;
8.320 (delapan ribu tiga ratus dua puluh) butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan;
5.100 (lima ribu seratus) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl;
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).
Menurut pengakuan tersangka TSK. D.S. bahwa obat tersebut didapat dengan cara membeli dari Sdri. T. (DPO) warga Jakarta Selatan.
TKP :
Di Kontrakan yang beralamat di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
BARANG BUKTI :
11.890 (sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh) butir obat yang diduga jenis Tramadol;
8.320 (delapan ribu tiga ratus dua puluh) butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan;
5.100 (lima ribu seratus) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl;
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).
5.Penyalahguna Obat Keras Terbatas
KRONOLOGIS KEJADIAN
TERSANGKA :
1. TSK. A.P. 17 tahun, Pelajar, alamat Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
2. TSK. M.F.
29 Tahun, Karyawan swasta, alamat Simaja Gg. Rambutan No. 50 Rt. 02 Rw. 08 Kel. Drajat Kec. Kesambi Kota Cirebon.
Pada hari Kamis tanggal 08 April 2021, sekira Pukul 14.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki izin edar berupa obat yang diduga jenis :
Tramadol (obat mengurangi rasa sakit sedang hingga cukup parah)
Trihexyphenidyl (obat mengurangi kekakuan otot)
Bertempat di rumah tersangka yang beralamat Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh TSK. A.P. warga Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap TSK. D.S. dan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa :
– 143 (seratus empat puluh tiga) butir obat jenis Trihexyphenidyl;
– Uang tunai sebesar Rp. 225.000,-(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
– 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3s warna ungu.
Menurut pengakuan TSK. A.P. bahwa obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli dari TSK. M.F. (Berkas Terpisah) warga Kesambi Kota.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap TSK. M.F. Pada hari Kamis tanggal 08 April 2021, sekira Pukul 19.00 Wib bertempat dipinggir jalan lingkungan simaja Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon ditemukan barang bukti berupa :
250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl
500 (Lima ratus) butir obat jenis Tramadol
1 (satu) buah Tas slempang warna abu
Uang tunai sebesar Rp. 180.000,-(seraut delapan puluh ribu rupiah)
1 (satu) buah Handphone Redmi 9 warna silver-unggu.
1 (satu) buah kantong Plastik warna biru
1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat warna hitam dengan nopol E-3458-BO berikut kunci kontaknya.
Menurut pengakuan TSK. M.F. bahwa obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli dari Tsk. J. Als. I (DPO) warga Kota Cirebon.
TKP :
Di Kontrakan yang beralamat di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
BARANG BUKTI :
– 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) butir obat jenis Trihexyphenidyl;
– 500 (Lima ratus) butir obat jenis Tramadol
– 1 (satu) buah Tas slempang warna abu
– Uang tunai sebesar Rp. 405.000,-(empat ratus lima ribu rupiah)
– 1 (satu) buah Handphone mrek Oppo A3s warna ungu.
– 1 (satu) buah Handphone Redmi 9 warna silver-unggu.
– 1 (satu) buah kantong Plastik warna biru
1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat warna hitam dengan nopol E-3458-BO berikut kunci kontaknya