KUNINGAN (MASS) – Dikabulkannya gugatan Nuzul Rachdy di PTUN Bandung berkonsekuensi pada pemenuhan janji sejumlah anggota DPRD Kuningan tempo hari. Terutama menyangkut kesiapan mundur dari keanggotaan dewan.
Rudi Idham Malik, ketua LSM Geram Kuningan sempat membahas masalah itu. Jika sekarang PTUN memenangkan Zul maka rekomendasi Badan Kehormatan (BK) yang menyebutkan telah melanggar kode etik, gugur.
“Terkait rekomendasi BK DPRD bahwa dalam tuntutannya itu Nuzul Rachdy sebagai ketua DPRD melakukan kesalahan kode etik sehingga sanksi yang dikeluarkan oleh BK ini cukup berat lah bahwa kalo kemungkinan pengadilan di PTUN Bandung mengabulkan atas rekomendasi BK maka otomatis Zul sebagai ketua dewan itu akan turun jabatannya,” papar Rudi.
Sebaliknya ada yang menarik. Rudi menuturkan sewaktu ramai unjuk rasa ke gedung dewan dulu ada yang bersedia mundur dari keanggotaan jika kasus diksi limbah tidak selesai.
“Nampak salah satu bagian dari keanggotaan BK memberikan statement bahwa ketika kasus diksi limbah ini tidak selesai, maksudnya gak tau nih selesai dalam arti rekomendasi BK atau gimana, maka saya akan pertaruhkan jabatan saya sebagai anggota BK,” ketusnya.
Bahkan, sambung Rudi, bukan hanya jabatan di BK, melainkan pula mundur dari keanggota DPRD Kuningan. “Mungkin videonya bisa dibuka lagi, takut salah. Nah ini kan bentuk konsekuensi daripada pernyataan-pernyataan apakah mereka ini masih ingat atau tidak,” ucap Rudi. (deden)