Beberapa hari yang lalu, warga dikejutkan dengan matinya hewan ternak di wilayah Kecamatan Cibingbin, salah satunya di Desa Sukaharja.
Hal ini harus menjadi perhatian serius banyak pihak, karena menyangkut harta benda dan kepemilikan seseorang yang merupakan hasil keringat dari berbagai pola usaha dan upaya memelihara hewan ternak.
Yang pada saatnya nanti, hewan ini bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah untuk memenuhi kebutuhan pemilik ternak.
Sekedar mengingatkan saja, bahwa kejadian serupa pernah terjadi di Tapanuli Utara, dimana hewan ternak warga masyarakat setempat baik kambing dan sapi mati secara misterius.
Perbedaanya tidak ditemukan jejak kaki ataupun lainya, hanya meninggalkan bekas luka gigitan pada hewan ternak (tulisan merdeka.com tanggal 24 juni 202,0) dimana penyelidikan di Tapanuli Utara ini / melibatkan banyak elemen seperti BPBD,TNI,Polri, BKSDA dan warga setempat.
Menanggapi hal dimaksud, saya (kepala UPT Damkar Kuningan) mencoba menafsirkan bahwa kejadian di Desa Sukaharja diduga bisa diakibatkan oleh gigitan Kelelawar Jenis Vampire ( Desmondus Rotundus).
Hal ini Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh National Geografic bahwa kelelawar Vampire ini memiliki panjang tubuh 9 cm, lebar sayap 18 cm, dan berat 60 gram (sekepal tangan orang dewasa).
Kemudian menurut Internatonal For Conservation Of Nahire ( IUCN) kelelawar jenis ini hidup berkoloni antara 100 -1.000 ekor perkoloninya.
Selanjutnya, jenis kelelawar ini bisa menyedot darah mangsanya dalam waktu 30 menit tanpa henti dan dilakukan secara bergerombol.
Bekas luka gigitan kelelawar ini bisa membawa penyakit, dan diduga karena kehabisan darah hewan yang digigit ini mati.
Dan biasanya kelelawar jenis ini akan menggigit secara berulang pada titik awal pertama kali dan diteruskan oleh kelompok kelelawar lainya, pada titik yang sama.
Hal ini karena keleawar memiliki sensor panas dan dapat mendeteksi bekas gigitan dari kelompoknya.
Kalaupun hal ini diduga diakibatkan oleh binatang buas seperti anjing hutan dll, kalau kita menggunakan konsep Triangle Crime Sistem (TCS) / Segitiga olah TKP (Tempat kejadian Perkara), selain bekas jejak kaki, kalau ini diakibatkan oleh anjing hutan dll, daging hewan ternak dimaksud harus ada yang terkoyak /hancur, walaupun tidak semuanya pasti akan ada yang dikoyak.
Lalu, apakah jejak kaki hewan dimaksud mungkin saja bekas jejak hewan peliharaan saat dikeluarkan dari kandang, dan kemudian dimasukan kembali ke kandang (jejak yang sama ).
Sarana dari kami, UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, kalau memang ini diduga kuat berasal dari binatang seperti Kelelawar, anjing hutan dll.
Jelas ini sangat merugikan banyak fihak. Bahkan bisa menimbulkan pemikiran yang Non Logika (misal adanya hal-hal yang berbau mistis)
Kami menyarankan, agar dilakukan patroli bersama (ronda), kemudian agar melakukan pengasapan yang dicampur dengan blerang (asam sulfur) dengan tujuan untuk merusak indra penciuman hewan seperti kelelawar dan anjing hutan.
Selain itu taburi garam kasar disekitar lokasi peternakan untuk merusak pandangan sensor mata pada hewan buas dimaksud.
Semoga tulisan ini bermanfaat, mohon maaf apabila terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, hanya berbagi pengalaman.
Selain itu juga menyangkut salah satu tugas pokok dan fungsi UPT Damkar Satpol PP Kuningan adalah melakukan evakuasi binatang berbahaya/beracun (PP no 2 tahun 2018 tentang Pelayanan Dasar yang di jabarkan melalui Permendagri 114 /Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran Kabupaten /Kota).
Karena ada yang lebih berkompeten dibidangnya seperti Dokter hewan, Dinas Pertanian, BKSDA, BPBD dll.***
Wslm.
Penulis Mh. khadafi Mufti,S.Pd,M.Si
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan