KUNINGAN (MASS)- Genderang perang terhadap narkoba dan obat-obatan
psikotropika terus ditabuh. Terbaru, Sat Resnarkoba Polres Kuningan menangkap Moch Galih Alamsuah (35).
Karyawan swasata asal Lingkungan Buana Rt 15 Rw 03 Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan itu ditangkap karena membawa psikotropika berupa jenis Riklona Clonazepam 2 mg .
Obat ini dikenal sebagai obat untk mengatasi gejala parkinson dan digunakan untuk mengurangi efek sampong obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa atau gila.
Barang bukti yang diamankan sebanyak lima lembar dimana per strip berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir. Diamankan pula HP dan satu buah tas warna hitam.
Galih diamankan di parkiran depan Toko Serbaguna Jalan Siliwangi Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten. Penangkapan dilakukan Sabtu (23/2/2019) jam 08.40 WIB.
Menurut Kasat Resnakorba AKP Dedih Dipraja, ketika dilakukan penangkapan, 5 (lima) strip obat jenis Riklona Clinazepam 2 mg perstrip terbungkus lakban warna coklat yang disimpan di dalam tas slempang warna hitam yang dikenakan tersangka.
Menurut pengakuan tersangka bahwa obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2 mg tersebut milik tersangka yang didapat dari Ente warga Garut. ia membeli dengan harga Rp1 juta
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujar Dedih. (agus).