Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Vidcon Rakor Pelaksanaan PPKM

KUNINGAN- Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH menyelenggarakan rapat secara virtual melalui Video Conference dalam rangka Koordinasi Komunikasi serta Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

Bupati di dampingi Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda dan Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi di Ruang Kerja Kantor Bupati, Senin (11/1/2021).

Rapat tersebut dilaksanakan dengan 2 sesi, sesi pertama di ikuti oleh Asisten Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala  Badan, serta Kepala  Bagian Lingkup Setda.

Untuk sesi kedua diikuti oleh seluruh Camat, Kapolsek, Danramil,  dan Seluruh Kepala desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melalui melalui Video Conference Bupati menyampaikan berdasarkan hasil rapat dengan Satgas Covid-19 di Kabupaten Kuningan mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kuningan bertujuan untuk menerapkan kedisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Tetap menjaga Kesehatan, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hindari tempat serta undangan-undangan yang menimbulkan keramaian di ruang publik, hindari kontak fisik, dan jangan panik tetapi tetap berwaspada.” ujar Bupati.

Ia juga menjelaskan melalui Surat Instruksi Edaran Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021, memfokuskan pada 2 wilayah yaitu Pulau Jawa dan Bali menjadi tempat berlakukan PSBB.

Kemudian ditindak lanjuti oleh Gubernur Jawa Barat No. 443/x/10 tentang PSBB secara proporsional di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19 untuk pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di 27 kabupaten kota di Jawa Barat, dan terdapat 7 kabupaten kota yang mendapatkan penanganan khusus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Alhamdulillah, tindak lanjut dari surat keputusan gubernur ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 72 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat,” sebutnya.

Dengan keputusan harus melasanakan PSBB, tetapi secara situasional, disitu juga tersurat dan tersirat PSBB dilakukan secara parsial yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi kewilayahan.

Maka dari itu Kabupaten Kuningan juga akan memberlakukan sistem zonasi di wilayah tertentu yang memiliki peningkatan penyebaran Covid-19.

“Nantinya, kami akan menerapkan zonasi untuk ditetapkan sebagai zona aman, zona waspada dan zona bahaya. Serta ada beberapa kecamatan yang berstatus zona merah sehingga akan mendapatkan penanganan yang berbeda,” tambahnya

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bupati juga menghimbau apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala Covid-19, segera lapor ke Unit Kesehatan terdekat seperti Puskesmas atau Rumah Sakit.  Sementara untuk Pengawasan mengenai isolasi mandiri bagi masyarakat yang positif Covid-19 akan diperketat oleh Puskesmas dengan berkoordinasi bersama Satgas Covid-19.

Untuk di lingkungan Pemerintahan, Ia juga menghimbau untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual atau rapat biasa dengan kapasitas 50%. Kebijakan WFH dan WFO dengan tetap memperketat protokol kesehatan.

“Sedangkan untuk kegiatan ibadah masih diizinkan dengan kapasitas 50% dengan menjaga protokol Kesehatan. Sementara untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kembali dilaksanakan secara Daring, untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan arahkan aparatur di tingkat Kecamatan untuk memonitor KBM, apakah terlaksana dengan baik atau tidak.” Ujarnya

Selain itu, untuk Pusat Pembelajaan, kafetaria, warung kopi, dan rumah makan akan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sementara Pasar Tradisional tetap dikontrol oleh Satgas Covid-19 dengan menerapkan kapasitas 50% dengan ketat, sedangkan untuk Objek wisata ditutup total dari tanggal 11 Januari hingga 18 Januari 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelum mengakhiri rapat, Bupati meminta kesediaan dan penugasan untuk dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, karena pada dasarnya camat serta desa dengan seluruh jajarannya merupakan satu kesatuan Satgas Covid-19 pada tingkatannya masing-masing.

“Maka dari itu saya mengeluarkan surat edaran Bupati Kuningan No. 443/36/HUKUM Tentang Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam penanganan Covid-19 untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda menyampaikan, dengan adanya surat edaran, maka 2 minggu kedepan dapat terlihat progres Covid-19 di seluruh kecamatan.

“Saya dan bapak bupati akan melaksanakan monitoring dalam 2 Minggu kedepan guna melihat adanya penurunan atau kenaikan, tetapi mudah-mudahan jika kita sama-sama disiplin covid-19 ini akan semakin berkurang,” ujar Edo.(agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement