KUNINGAN (MASS) – Ketika guru kalian meminta untuk berbelanja kebutuhan kelas menggunakan uang kas kelas, kemudian uang tersebut tidak kalian belanjakan semua, tetapi sebagian dipakai untuk membeli makanan tanpa izin dari guru kalian, menurut kalian apakah itu termasuk perilaku korupsi? Kita sering kali mendengar kata “korupsi” tapi sudahkah kita mengetahui apa arti dari korupsi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Sedangkan menurut UU Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
Mengapa korupsi sangat sulit diberantas di Indonesia? Mengapa korupsi bisa menjadi budaya didalam masyarakat? Praktek korupsi sudah terjadi hampir di seluruh daerah Indonesia, di semua level, dan di semua segi kehidupan dengan beragam jenis modus dan kompleksitas. Artinya sifat atau perilaku koruptif ini telah merasuki semua elemen bangsa tanpa mengenal usia, latar belakang, jenis kelamin, ras, dan lain sebagainya.
Muara dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai antikorupsi itu sendiri dari dalam diri individu yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Untuk menanggulangi masalah tersebut, pendidikan karakter di dalam diri masyarakat sangat diperlukan, salah satunya adalah dengan pendidikan antikorupsi.
Lalu apa yang dimaksud dengan pendidikan antikorupsi? Pendidikan antikorupsi secara umum diartikan sebagai pendidikan koreksi budaya yang bertujuan untuk mengenalkan cara berpikir dan nilai-nilai baru kepada peserta didik. Pendidikan antikorupsi dapat dipahami juga sebagai usaha sadar dan sistematis yang diberikan kepada peserta didik berupa pengetahuan, nilai-nilai, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan agar mereka mau dan mampu mencegah dan menghilangkan peluang berkembangnya korupsi. Setiap manusia terlahir dibekali potensi dan sikap positif agar kehadirannya mampu menyelamatkan diri pribadi, keluarga, lingkungan, masyarakat, bangsa, dan negaranya. Itulah fitrah yang membedakan manusia dengan makhluk Tuhan lainnya.
Dengan demikian, sebetulnya cikal bakal dan bibit menjadi orang yang berbudaya antikorupsi sudah ada dalam diri manusia. Ki Hajar Dewantara mengungkapkan bahwa pendidikan itu hanya suatu tuntunan di dalam tubuhnya anak-anak, maka dari itu untuk menyelesaikan segala persoalan akibat kelemahan perilaku tidak ada jalan lain selain menguatkan bibit perilaku baik yang ada dalam diri setiap individu. Dalam kaitan itulah pendidikan berfungsi sebagai proses untuk memupuk dan menguatkan nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri setiap individu.
Pendidikan antikorupsi bertujuan membentuk pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya, merubah persepsi dan sikap kita terhadap korupsi, serta membentuk keterampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi. Lalu apa sajakah nilai-nilai antikorupsi yang harus dimiliki oleh setiap individu?
- Kejujuran
Yakni sifat atau keadaan mengakui apa adanya keseimbangan dalam pikiran, ucapan, dan tindakan. Kejujuran mencakup semua hal dari kita berniat sampai melakukan kegiatan. Perbuatan seperti curang, berbohong, menipu, serta melindungi orang yang berbuat kesalahan merupakan contoh perbuatan tidak jujur.
2. Tanggung Jawab
Tanggung jawab berarti keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik. Penerapan nilai tanggung jawab antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk belajar dengan sungguh-sungguh, datang tepat waktu, mengerjakan tugas dengan baik, menjaga amanah yang diberikan guru, dan lain sebagainya.
3. Kerja Keras
Kerja keras berarti melakukan sesutau dengan sungguh-sungguh. Kerja keras didasari dengan adanya kemauan. Di dalam kemauan terkandung ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian, ketabahan, keteguhan, dan pantang mundur.
4. Keberanian
Yakni tindakan untuk memperjuangkan sesuatu yang diyakini kebenarannya. Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan lain sebagainya. Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan, dan keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan, dan keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat.
5. Keadilan
Yakni memperlakukan seseorang sesuai dengan kebutuhan dan haknya dengan proporsional dan tidak melanggar hukum.
6. Keterbukaan
Keterbukaan berasal dari kata terbuka yang artinya tidak tertutup, tersingkap, dan tidak dirahasiakan.
7. Kedisiplinan
Kedisiplinan berasal dari kata disiplin yang artinya tata tertib, ketaatan kepada peraturan. Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan.
8. Kesederhanaan
Yakni sikap dan perilaku yang tidak berlebihan terhadap suatu benda, tetapi lebih mementingkan tujuan dan manfaatnya.
9. Kepedulian
Yakni berperilaku dan memperlakukan orang lain dan lingkungan sekitarnya sehingga bermanfaat bagi semua pihak. Rasa kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang di dalamnya, misalnya peduli sesama teman, guru, keluarga, dan secara umum sebagai masyarakat.
Lalu bagaimana langkah teknis penguatan nilai-nilai antikorupsi di sekolah?
Pertama, mulailah menjadi pribadi antikorupsi mulai dari yang paling mudah, misalnya amalkan kejujuran dalam diri kita. Niatkan semua itu sebagai perilaku baik yang wajib kita jalani sebagai manusia bergama, jangan pernah berbuat tidak jujur pada siapapun.
Kedua, pasanglah simbol-simbol tentang kejujuran di ruang kelas, misalnya slogan “Jujur itu hebat!”. Selain itu berulang kali menyampaikan slogan secara lisan, serta memutar film tentang tokoh bangsa yang dikenang karena kejujurannya.
Ketiga, buatlah kegiatan pembelajaran atau event yang membiasakan perilaku jujur, misalnya menyulitkan permainan yang menuntut kejujuran, juga pengadaan kantin kejujuran, dan lain sebagainya.
Keempat, tunjukkan perilaku jujur secara konsisten dalam setiap aktivitas, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Kelima, berikan pujian, penghargaan, perhatian, pada pribadi yang jujur dan tidak pernah mencontek walaupun nilainya kecil. Sebagai pelajar budayakanlah kejujuran dalam mengerjakan ujian dengan cara tidak mencontek dan tidak memberikan contekan kepada teman.
Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah, bahwa dengan pendidikan antikorupsi sangat penting bagi Indonesia, karena dengan pendidikan antikorupsi generasi penerus bangsa akan lebih awal memahami masalah korupsi dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupannya sehari-hari.***
DAFTAR PUSTAKA
- Hartanti, E. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
- Widjojanto, B. (2016). Berkelahi Melawan Korupsi: Tunaikan Janji, Wakafkan Diri. Malang: Intrans Publishing.
- Yamin, M. (2016). Pendidikan Anti Korupsi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Penulis : Mohammad Alif Auliya Akbar (Warga Desa Rajawetan Kec. Pancalang)