Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Umkm Tetap Bertahan Di Masa Pandemi Covid-19

KUNINGAN (MASS) – Sebagai salah satu pilar penting sektor ekonomi nasional, nafas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perlu terus digenjot. Terutama saat terjadinya pelemahan ekonomi di masa pandemic virus corona ini.

UMKM berperan untuk melakukan tranformasi bisnis dan lebih mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam bertransaksi pembelian ataupun penjualan. Transaksi online saat ini sudah sangat lazim digunakan karena untuk menghindari kontak fisik secara langsung dalam penularan virus corona.

UMKM juga sangat memberikan banyak manfaat kepada masyarakat, khususnya masyarakat golongan menengah ke bawah selain sector perekonomian potensial, UMKM juga mampu memberikan sumbangan yang besar dalam pertumbuhan ekonomi, peningkatan dan pendapatan masyarakat.

Pemberdayaan UMKM sangat penting dan strategis dalam mengantisipasi perekonomian kedepan terutama dalam memperkuat struktur perekonomian nasional.

Adanya krisis perekonomian nasional seperti sekarang ini sangat mempengaruhi stabilitas nasional, ekonomi dan politik yang imbasnya berdampak pada kegiatan-kegiatan usaha besar yang semakin terpuruk, sementara UMKM serta koperasi relative masih dapat mempertahankan kegiatan usahanya.

Usaha mikro kecil menengah atau sering disebut UMKM merupakan salah satu unit usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Dengan adanya UMKM dapat mengurangi resiko pengangguran yang menjadikannya sebagai sumber pertumbuhan kesempatan kerja dan pendapatan.

Dengan menyerap banyak nya tenaga kerja berarti UMKM sudah berperan dan ikut andil upaya pemerintahan dalam mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.

Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja, UMKM juga berperan mendorong pertumbuhan ekonomi pasca krisis moneter di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.

UMKM juga berkontribusi pada pendapatan daerah maupun nasional. Kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) juga semakin menggeliat dalam lima tahun terakhir.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah:
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil senagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Usaha kecil dan menengah adalah kegiatan usaha dengan skala aktivitas yang tidak terlalu besar, manajemen masih sangat sederhana, modal yang tersedia terbatas, pasar yang dijangkau juga belum luas.

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Secara umum tujuan atau sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang Tangguh mandiri yang memiliki daya saing tinggi dan berperan utama dalam produksi dan distribusi kebutuhan pokok, bahan baku, serta dalam permodalan untuk menghadapi persaingan bebas.

Saat ini sedang maraknya terdapat program khusus dari pemerintah yaitu Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang diperuntukkan untuk para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi yang memenuhi kriteria yaitu teridentifikasi.

Diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Para pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan modal langsung yaitu sebesar Rp. 2,4 juta/orang tujuannya yaitu untuk membantu pelaku usaha kecil agar tetap betahan dari dampak negative pandemic covid-19 ini.

Tahap pertama realisasi BanPres Produktif untuk usaha mikro telah mencapai hampir 100% dengan total dana yang disalurkan Rp. 21,861 Triliun atau setara dengan 99,41% hingga 6 Oktober 2020. Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut Warga negara Indonesia Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
Memiliki usaha mikro
Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR
Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Dengan adanya program kerja pemerintah yang memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM sebesar Rp. 2,4 juta/orang, itu akan sangat membantu sekali terutama dalam situasi seperti sekarang ini dapat membuat pelaku UMKM bertahan untuk tetap menjalankan dan berinovasi lebih luas untuk mengembangkan usahanya.

Tetap berpegang teguh pada pendirian, hadapi kondisi saat ini sampai tuntas dan semuanya kembali normalisaisi. Semoga Indonesia cepat membaik dari pandemic ini agar perekonomian pun ikut stabil dan masyarakat sejahtera.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk pemerintah tetap fokus untuk memperbaiki kondisi negara saat ini dan untuk masyarakat dorong pemerintah agar bisa bekerja dengan baik dan sama-sama kita berjuang keras melawan pandemic ini.***

Hilda Hilmawati
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen, Universitas Nusa Putra

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement