KUNINGAN (MASS) – Ketersinggungan Ketua Fraksi Golkar, H Yudi Budiana ditanggapi bijak oleh Akademisi Kuningan, Suwari Akhmaddhian. Setelah mengucapkan terima kasih atas kritik dan koreksinya, Suwari kembali menegaskan bahwa peraturan tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD sah dan legal.
“Terima kasih banyak kepada Ketua Fraksi Golkar yang sudah memberi masukan, kritikan dan koreksi atas pernyataan yang telah disampaikan oleh saya. Perlu diingat bahwa dalam ilmu hukum ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang artinya peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang umum,” ucap Suwari, Sabtu (24/10/2020).
Ia menjelaskan, dalam hal kaitanya dengan persoalan tata beracara BK DPRD maka harus mengikuti aturan yang khusus mengenai DPRD yaitu UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 bukan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib.
“Dan terkait muatan tata beracara sudah ada contohnya atau muatan aturannya ditingkat pusat yaitu DPR RI dalam hal ini adalah Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR RI dan DPRD Kuningan sudah mempunyai yaitu Peraturan DPRD No 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan,” jelasnya.
Kaitan dengan landasan hukum tata beracara, sambung Suwari, ada dalam Pasal 404 UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara Badan Kehormatan’.
Tentunya, imbuh Suwari, DPRD Kuningan dalam hal ini berdasarkan Kewenangan Atribusi yang diberikan oleh UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 membuat Peraturan DPRD No 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
“Jadi terkait dengan legalitas Peraturan DPRD No 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan Teori Kewenangan dalam hal ini adalah Atribusi adalah Sah dan Legal, kecuali mungkin ada asas dan teori hukum yang lain yang belum saya ketahui,” ujar Pengajar Hukum Konstitusi tersebut. (deden)