KUNINGAN (MASS)- Memblukdanya pemohon bantuan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk tahap II, membuat Pemkab Kuningan merubah sistem.
Semula ajuan bisa langsung ke Kantor Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan di Jalan Aruji, maka mulai besok langsung ke desa dan kelurahan.
“Mulai besok mah ke kantor desa dan kelurahan. Untuk menghindar memblukdanya pemohon seperti ini hari ini,” ujar Plt Kadis kopdagprin Ir Bunbun Bundhiyasa melalui Sekdis Hj Emil Jamilah, Senin (19/10/2020).
Hal ini juga lanjut Emil, berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 491/SM/X/2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Menurutnya, masih besar peluang pengiriman data para pelaku usaha mikro di wilayah Kabupaten Kuningan terkait perpanjangan pendaftaran bantuan tersebut.
“Pengajuan bantuan sampai 15 November 2020. Pihak kabupaten akan melakukan verfikasi sebelum dikirim ke pusat,” ujarnya.
Istri dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya Lili Suherli itu, menyebutkan, seleksi dan pengambilan keputusan pelaku usaha mikro yang mendapat alokasi bantuan modal usaha merupakan kewenangan pemerintah.
Berikut isi surat untuk para Camat perihal Perpanjangan Usulan Calon
Penerima Program Bantuan Bagi
Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
Berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tanggal 06 Oktober 2020 Nomor 491/SM/X/2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), masih besar peluang pengiriman data para pelaku usaha mikro di wilayah Kabupaten kuningan terkait perpanjangan pendaftaran bantuan tersebut.
Berkenaan hal tersebut diatas untuk menghindari kerumunan da pencegahan penularan covid 19, sebagi mana surat Bupati Kuningan tanggal 31 Agustus 2020 Nomor 530/2290/DISKOPDAGPERIN Perihal usulan calon penerima program BPUM maka pendaftaran dan penyampaian data pelaku usaha mikro mulai tanggal 20 oktober 2020 sebagai berikut:
1.Camat mendorong Lurah dan Kepala Desa untuk menerima pendaftaran BPUM, di catat dalam contoh blanko terlampir dengan format excel.
2.Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian melakukan verifikanasi atas data yang diusulkan para camat, Lurah dan Kepala Desa untuk selanjutnya disampikan kepada Kementrian Koperasi dan UKM RI Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat dan BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat
3.Camat, Lurah dan Kepala Desa menyampaikan soft copy usulan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian melalui email: [email protected] paling lambat tanggal 15 November 2020 pukul 15.00 WIB.
Seleksi dan pengambilan keputusan pelaku usaha mikro yang mendapat alokasi bantuan modal usaha merupakan kewenagan pemerintah pusat.