KUNINGAN (Mass)- Sebanyak 96 Bidang PTT yang belum lama ini diangkat CPNS harus bersabar menanti pemberian SK CPNS. Hingga saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan masih mengajukan proses penetapan NIP.
“Harap bersabar untuk bidan PTT, karena tengah proses pengajuan NIP. Adapun batas maksimal pengajuan NIP adalah tanggal 28 Apri,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan Drs Uca Somantri MSi melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Pembinaan Aparatur Drs Ade Priatna MSi kepada Kuninganmass.com, Rabu (30/3/2017).
Diterangan, apabila proses penatapan lebh cepat maka sebelum tanggal 28 April para bidan PTT sudah mendapatkan SK. Dengan begitu maka mereka sudah bisa menikmati gaji pertama bulan Mei.
“Sesuai aturan SK itu tidak berlaku surut, maka ketika SK 1 April maka mereka menerima gaji setelah mereka bekerja,” ucap Ade.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kuningan ini menyebutkan, untuk penempatan 96 bidang tersebut sudah ada dan tinggal menunggu penerbitan NIP dan pemberian SK. Penempatan tentunya sesuai dengan kebutuhan.
Mengenai 35 bidan PTT yang tidak lolos seleksi, Ade tengah memperjuangakan agar mereka bisa lolos juga. Mereka yang tidak lolos sebanyak 35 orang atau total 111 orang PTT yang ada.
“Usianya 35 thaun ke atas kami menunggu kelanjutan nasib mereka. Kasihan juga yang lain lolos mereka tidak. Namun, karena mekanismenya seperti itu maka harus dijalankan,” jelasnya.
Pengangkatan CPNS untuk bidan lanjut dia, memang ada pengecualian karena antara Kemenkes dan Kemenpan RB ada MoU, sehingga untuk tenaga medis dan juga teknis diperbolehkan merekut karena memang kekurangan.
Belum lama ini juga BKPSDM merekut 27 apoteker namun status mereka adalah PTT (pagawai tidak tetap). Alasan dilakukan pengangkatan karena dibutuhkan.
“Lihat saja dipuskes-puskes yang memberikan obat itu bukan apoteker namun pegawai biasa. Dokter itu tidak akan sembarang memberikan resep tanpa ada apoteker,” ujar Ade. (agus)