KUNINGAN (MASS)- Kasus covid-19 yang sudah menembus 91 kasus menjadi perhatian serius Pemkab Kuningan. Untuk itu mulai Rabu (26/8/2020) akan dilakukan razia protokol kesehatan di 20 titik.
Razia dilakukan karena semakin menurunnya kesadaran masyarakat. Tentu dengan minim maka virus corona akan mudah masuk.
Menyakapi hal itu Bupati Kuningan H Acep Purnama, mengadakan rapat dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 terkait disiplin protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh masyarakat di ruang rapat Linggajati, Setda Kabupaten Kuningan, Senin (24/8/2020).
Rapat ini dihadiri oleh Wabup HM Ridho Suganda, Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Para Asisten Setda Kuningan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Lalu, Ketua IDI Kabupaten Kuningan, Ketua Forum Camat, Kepala Dispendikbud, Kepala Dinkes, Kepala Diskominfo, Kepala Dishub, Kepala Disporapar, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan KUKM Kabupaten Kuningan, Kepala Pelaksana BPBD, Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, dan para kabag di lingkup setda.
Dalam rapat tersebut bupati menyampaikan akan diberlakukannya razia protokol kesehatan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini didasari dengan diturunkannya peraturan gubernur terkait protokol kesehatan dan bupati akan mengeluarkan surat keputusan bupati terkait peraturan tersebut.
Diterangan, razia ini dibagi menjadi 20 titik tertentu diantaranya Tugu Ikan, Pertigaan Caracas, Pertigaan Cirendang Rest Area.
Setelah itu, Perempatan Cijoho, Alun-alun atau Taman Kota Kuningan, Kadugede, Darma, Sukamulya, Winduhaji, Garawangi, Luragung, Cibingbin dan lokasi lokasi lainnya.
Pelaksanaan kegiatan ini dibantu oleh Polrsi, TNI , Dishub dan Satpol. Bagi masyarakat yang tidak memakai masker melewati pos penertiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi awal yaitu berupa teguran serta diberikan masker.
“Namun dihari ketiga dan seterusnya terdapat sanksi lanjutan. Pemerintah juga berperan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media online ataupun cetak mengenai aturan baru ini , karena secara masif sanksi ini cukup berjenjang dari sanksi ringan hingga sanksi yang berat,” ujarnya.
Kegiatan razia ini dilakukan karena kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah mulai menurun.
Bupati Kuningan juga berharap dengan adanya razia pelanggaran protokol kesehatan ini masyarakat lebih sadar akan pentingnya protokol kesehatan pada masa pandemik ini.
“Karena dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, pakai masker, dan mencuci tangan bisa mencegah terjadinya penularan,” sebutnya.
Terpisah, Juru Bicara Crisis Center Kabupten Kuningan Agus Mauludin SE, kegiatan razia protokol kesehatan dilakukan selama lima hari dan dimulai hari Rabu.
“Kita ga ada sanksi denda, dua hari pertama sosialisasi dan pemberian masker hari ke 3,4, dan 5 penindakan, yang masuk wilayah razia tanpa masker akan diputar balik,” ujar Agus. (agus)