KUNINGAN (MASS) – Pasca Bupati Kuningan H Acep Purnama mengeluarkan Perbup No 47 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru dalam rangka Penanganan Corona Disease 2019, ternyata tidak semua mematahui aturan tersebut.
Sebagai bukti ada seorang Perangkat Desa Ciputat Kecamatan Ciawigebang malah menggelar hiburan (dangdutan) pada acara hajatan yang dieglar Kamis (16/7/2020. Padahal dalam Perbup itu sudah disebutkan hiburan dilarang.
Tentu aksi yang dilakukan Kadus Tagog itu membuat polisi berang dan tanpa ampun pergelaran dangdutan itu dibubarkan.
Pembubaran dangdutan itu disaksikan oleh Kades Idris dan juga anggota TNI. Kadus Tagog sendiri tidak berkutik terlebih Kapolsek Ciawigebang Yayat Hadiyat memperlihat salinan Perbup.
Kapolsek sendiri tampak geram dengan ulah kadus yang notabene pegawai pemerintah. Seharusnya memberikan contoh bukan melanggar.
“Selain melanggar hiburan juga tidak mentaati protokol kesehatan. Setelah diberikan teguran,yang punya hajat siap untuk tidak melanjutkan hiburan,” ujar mantan Kasat Lantas itu.
Ia meminta kepada warga untuk mentaati aturan, polisi dan aparat lainnya hanya melaksanakan tugas. Tentu harus ada kerjasama agar selalu kondusif dan aman.
Sementara itu, Kadus Tagog Udin meminta maaf atas apa yang sudah dilakukannya. Pembubaran paksa sendiri menjadi berita heboh di masyarakat.
Terpisah, Camat Ciawigebang Ruslani yang didampingi Kasi Pemerintahan Ade Bunyamin membenarkan adanya pembubaran paksa oleh aparat hiburan di Ciputat. Pihaknya sendiri sudah menyebarkan Perbup kepada tiap desa. (agus)