KUNINGAN (MASS) – Dibawah ini terdapat pernyataan sekaligus saran menyangkut rencana Konferensi Kabupaten (Konkab) PGRI Kuningan yang hendak digelar Kamis (9/7/2020) di J&J Linggarjati.
Surat tersebut atas nama para anggota, para pengurus ranting, para pengurus cabang dan satgasus yang peduli demokrasi dan martabat PGRI. Kepada kuninganmass.com, surat diberikan oleh Nana Rukmana (anggota PGRI Kuningan). (deden)
SENTUHAN HATI TAPI JANGAN SAKIT HATI UNTUK PENGURUS PGRI KABUPATEN KUNINGAN DALAM MENGHADAPI KONKAB PGRI KUNINGAN
TAHUN 2020
DI KABUPATEN KUNINGAN
Kepada,
Yth. Sdr. Ketua Dan Pengurus PGRI Kabupaten
di Kuningan
Rencana Konferensi PGRI Kabupaten Kuningan (KONKAB) semula akan dilaksanakan di Baturaden Purwokerto Jawa Tengah tidak jadi dilaksanakan sehubungan dengan meyebarnya wabah Corona (Covid-19) dan rencana kegiatan tersebut menuai protes dari para pengurus ranting dan anggota PGRI lainnya, juga dari para anggota satgas PGRI baik kabupaten maupun Cabang. Hal ini wajar jika banyak yang tidak menyetujui karena Konferensi PGRI Kabupaten Kuningan (Konkab) merupakan kegiatan yang patut dirayakan oleh seluruh anggota PGRI Kabupaten Kuningan. Oleh karena itu, kami berikan gambaran yang paparannya sebagai berikut:
Kalau PGRI Pusat (PB) melaksanakan Kongres di Bandung, di Bali, di Sumatra itu wajar karena wilayahnya dan sekupnya nasional.
Kalau PGRI Provinsi Jawa Barat melaksanakan Konferensi (Konprov) di Cianjur, di Bogor, di Cirebon itu wajar karena wilayahnya dan sekup wilayah Provinsi Jawabarat.
Kalau PGRI Kabupaten Kuningan melaksanakan Konferensi Kabupaten (Konkab), di Kecamatan Mandirancan, di kecamatan Ciawigebang, di Kecamatan Kadugede itu wajar karena wilayahnya dan merupakan sekup wilayah Kabupaten Kuningan.
Kalau PGRI Kabupaten Kuningan melaksanakan Konferensi Kabupaten (Konkab) di BATURADEN Purwokerto Jawa Tengah, itu tidak wajar karena bukan wilayah Kabupaten Kuningan.
Lucunya ada pengurus PGRI Kabupaten Kuningan menyampaikan keinginannya, yaitu Konkab tempatnya mengambil di Baturaden Purwokerto itu “itung-itung sambil piknik”. Masa kegiatan yang mempunyai kekuatan hukum dijadikan kegiatan sambilan.
Dengan pernyataan tersebut akhirnya kami para pengurus ranting, pengurus cabang tidak termasuk ketua, dan seluruh anggota PGRI se-Kabupaten Kuningan, juga seluruh anggota satgas PGRI baik Kabupaten maupun Cabang yang peduli demokrasi dan martabat PGRI berpendapat bahwa kegiatan Konkab dijadikan ajang kegiatan hura-hura.
Tolong para pengurus PGRI Kabupaten Kuningan kalau mau piknik rencanakanlah secara khusus dengan biaya sendiri, jangan sampai mendompleng (Nebeng) pada Kegiatan konkab karena biaya konkab sebagian besar bersumber dari iuran dan patungan anggota yang merupakan amanat dari anggota untuk digunakan pada kegiatan yang semestinya.
Selanjutnya kami juga memandang bahwa rencana kegiatan Konkab PGRI Kabupaten Kuningan merupakan kegiatan terselubung, karena menurut rencananya hak pilih/hak suara hanya akan diwakili oleh para Ketua Cabang dan beberapa ranting saja, hal ini memprihatinkan demokrasi terpasung sedangkan jumlah ranting yang memiliki hak pilih/hak suara berjulah 225 ranting dari 32 Cabang PGRI di Kabupaten Kuningan.
Walaupun rencana tersebut tertunda karena menyebarnya wabah Corona (Covid-19), tetap rencana Konkab pasti dilaksanakan. Ternyata pada tanggal 30 Juni 2020 bertempat di Gedung PGRI Kabupaten Kuningan telah dilaksanakan pembahasan tentang Konkab dengan agenda pelaksanaannya sebagai berikut:
Hari : Kamis
Tanggal : 9 Juli 2020
Tempat : JNJ
Hak Suara : diwakili oleh 3 orang.
Hal tersebut di atas kami menyatakan tidak sah, karena rapat pembahasan tersebut tidak melibatkan ranting, dan Ketua cabang tidak hadir semua, yang hadir hanya 20 cabang.
Hak pilih/hak suara hanya diwakili oleh 3 orang, hal ini tidak memenuhi keterwakilan karena jumlah ranting yang memiliki hak pilih/hak suara berjumlah 225 ranting dari 32 Cabang, apalagi 1 orang utusan ranting mewakili 20 orang guru hal ini, bertentangan dengan AD/ART PGRI.
Jika rencana ini tetap dilakukan, anda para pengurus PGRI Kabupaten Kuningan berarti telah menghianati demokrasi, dan melanggar AD/ART PGRI. Kalau anda para pengurus PGRI Kabupaten Kuningan beralasan untuk mambatasai penyebaran Corona (Covid-19), dan tidak boleh bergerumbul, lebih baik Konferensi PGRI Kabupaten Kuningan ditunda sampai bulan Desember 2020 sebagaimana saran dari Pengurus PGRI Provisi Jawa barat, jangan sampai anda merubah tatanan demokrasi sebagaimana dituangkan dalam AD/ART PGRI.
Kami percaya;
1. Anda para pengurus PGRI Kabupaten Kuningan lebih-lebih Ketuanya adalah orang-orang pinter tetapi jangan sampai miteran anggota, seharusnya anda minterkeun anggota supaya Organisasi PGRI tetap terhormat dan bermartabat.
2. Anda para pengurus PGRI Kabupaten Kuningan seharusnya menghidupkan organisasi PGRI, jangan sampai menumpang hidup di organisasi PGRI.
3. Anda para pengurus PGRI Kabupaten Kuningan jika menganggap para anggota dan para pengurus ranting PGRI bodoh (naif), justru sangat bodoh (naif) jika pengurus PGRI Kabupaten Kuningan melanggar AD/ART PGRI dan menghianati demokrasi.
4. Anda para pengurus PGRI Kabupaten Kuningan sebaiknya memberikan bimbingan dan pembinaan dan mengajarkan kepada para anggota, pengurus ranting dan pengurus cabang PGRI bagaimana tata cara berdemokrasi yang baik sesuai AD/ART, jangan sampai anda berhianat pada kami dengan cara-cara yang tidak sesuai AD/ART PGRI.
Dalam Pelaksanaan Konkab, kami tidak menghalang-halangi pencalonan siapa saja silahkan, baik dari pengurus ranting, dari pengurus cabang, dari Pengurus kabupaten, dari para anggota satgas PGRI, maupun Ketua PGRI Kabupaten Kuningan mencalonkan lagi atau dicalonkan lagi tidak masalah karena masing-masing mempunyai hak, asalkan dengan cara demokrasi yang baik dan sesuai AD/ART PGRI.
Kami mohon pelaksanaan Konkab PGRI ditunda dulu sampai Bulan desember 2020 sehubungan masih ditetapkannya zona tidak aman tentang penyebaran wabah corona (Covid-19), juga mohon kegiatan konkab nantinya dilaksanakan sesuai dengan AD/ART. Jika anda para pengurus PGRI Kabupaten Kuningan masih tetap ngotot tidak mau menundanya, berarti anda melanggar AD/ART PGRI dan menghianati demokrasi, juga melanggar peraturan pemerintah yang berkaitan dengan wabah Corona (Covid-19).
Jika hal tersebut benar benar terjadi dilanggar, apa artinya Guru harus digugu dan ditiru, pengurusnya saja melanggar peraturan pemerintah yang berkaitan dengan penyebaran Wabah Corona (Covid-19), Pembelajaran tatap muka saja pada tahun pelajaran 2020-2021 pada bulan juli 2020 masih belum bisa untuk dilaksanakan, ini menandanakan situasi dan kondisi di sekitar kita belum aman dengan Wabah Corona (Covid -19). Organisasi PGRI Kabupaten Kuningan Khususnya para pengurusnya pada saat sekarang harus memberi contoh keteladanan masyarakat maupun pada organisasi-organisasi lainnya, karena organisasi PGRI merupakan organisasi orang-orang intelek (para pendidik).
Selanjutnya apa artinya organisasi PGRI sebagai organisasi profesi yang mengedepankan para anggotanya (para guru) harus professional, sedangkan Pengurus PGRI Kabupaten Kuningan nya saja menjalankan tugas organisasi tidak profesional (melaksanakan tugas tidak sesuai AD/ART).
Demikian sebagai sentuhan hati tetapi jangan sakit, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.
Hormat kami,
Para anggota, pengurus ranting,
Pengurus Cabang,dan Satgas PGRI
yang peduli demokrasi dan martabat PGRI