KUNINGAN (MASS)- Adanya kasus 11 warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya yang dinyatakan dua positif corona dan sembilan postif rapid test membuat Bupati Kuningan Acep Purnama mengambil keputusan untuk melakukan lockdown di wilayah tersebut.
Hal ini ia lakukan agar tidak ada penyebaran virus lagi. Adapun total lockdwon akan diperlakukan selama lima hari atau dari tanggal 14-19 Mei 2020.
“Dengan ini di beritahukan kepada seluruh masyarakat Desa Cikaso, sesuai intruksi Bupati Kuningan Tanggal 14 Mei 2020 Pukul 08.53 WIB secara langsung, untuk pencegahan penyebaran covid-19, maka atas dasar tersebut Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan Diterapkan Lockdown,” ujar Kades Cikaso Hidayat SE melalui pengumuman.
Ia menerangkan, lockdown diberlakukan mulai tanggal 14-19 Mei 2020. Pihaknya berharap semua warga memahami keputusaan ini.
Sementara Juru Bicara Crisis Center Agus Mauludin menerangkan, apa yang dilakukan sebagai upaya memutus mata ratai virus corona. Alasan lockdown hingga 19 Mei karena disesuaikan dengan PSBB.
“Untuk kebetuhan tentunya sudah diperhatikan. Sebenarnya mereka yang rapid sudah mengikutui isolasi mandiri,” jelas Agus yang juga Kalak BPBD Kuningan.
Terpisah, Camat Kramatmulya Guruh Zulkarnaen MSi mengatakan, keputusan lockdown setelah tadi pagi Muspida, Dinkes, BPBD sudah ke Cikaso.
“Semua harus diam di rumah, kecuali medis dan sembako boleh masuk. Saya menyiapkan barrier. Sedangkan sembako untuk warga yang positif mah sudah disuplai beberapa hari ke belakang, kan yang rapid positif tidak boleh ke mana-mana,”tandasnya.
Mantan Kabag Umum Setda Kuningan ini menerangkan, jumlah KK di Desa Cikaso adalah 1.511 dan sedangkan jumlah jiwa 4.755 orang. (agus)