KUNINGAN (MASS) – Meski sudah ada kuota, bantuan sosial (bansos) dari Pemkab Kuningan tidak akan segera disalurkan. Penyalurannya menunggu bansos dari pusat dan provinsi tuntas dengan alasan agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Sekarang masih penyaluran dari provinsi. Dari kuota 10.743 rumah tangga penerima, baru sekitar 7000 yang disalurkan. Jadi belum 100 persen. Belum lagi penyaluran bantuan dengan data non-DTKS,” terang Kepala Dinas Sosial, Dudi Budiana, Jumat (8/5/2020).
Selain bansos dari provinsi, terdapat pula bansos dari Kementerian Sosial. Bansos tersebut berupa uang tunai (BLT) senilai 600 ribu rupiah. Kuota dari Kemsos lebih banyak, kisaran 40 ribu orang.
“Kalau tidak salah sekitar 40 ribuan. Itu berupa uang, dan sekarang lagi monitoring. Kerjasamanya sama Himpunan Bank Negara dan Kantor Pos. Mungkin sebentar lagi mau disalurkan,” kata Dudi.
Data yang digunakan Kemsos pun bersumber dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), sama dengan data yang digunakan pemprov. Tak heran jika dirinya belum mengetahui apakah kelak dobel penerimaan dengan bantuan provinsi atau tidak.
“Maka dari itu untuk bansos dari pemda, termasuk dari desa, itu menunggu bantuan dari pusat dan provinsi tuntas dulu. Biar gak tumpang tindih, nunggu dulu sebentar,” ucapnya.
Untuk kuota bantuan dari Pemkab Kuningan, sebut Dudi, nilainya 200 ribu rupiah berupa sembako. Alasan berupa sembako lantaran jika berupa uang belum bisa menjamin si penerima akan menggunakan uang tersebut untuk membeli sembako.
“Disamping nilainya tidak seberapa, tidak menjamin uangnya dibelikan sembako. Padahal tujuan dari bantuan tersebut kan untuk itu. Untuk bantuan dari Kemsos juga, gak tahu nih apakah mau dibelikan sembako atau gak oleh penerima,” tuturnya.
Tanggapi Penolakan Bangub dari Kades Linggajati
Menyikapi penolakan bantuan dari provinsi oleh kades Linggajati, Dudi sempat mendengarnya. Mungkin untuk kondusifitas di desanya, sikap tersebut dikeluarkan. Padahal nanti pun, warga yang belum menerima akan kebagian dari sumber yang lain.
“Menolak dan mengembalikannya ke siapa? Kantor pos juga kan menyampaikan sesuai data,” kata Dudi.
Ia menjelaskan, terkait bansos ini sudah ada SE (surat edaran) dari Dinsos Provinsi yang isinya jika terjadi kasus seperti di Linggajati seharusnya dari awal sehingga kantor pos atau ojol tidak menyerahkannya.
Terdapat pula SE KPK yang berbunyi, jika ditemukan kasus seperti itu maka bantuan diberikan kepada orang yang berhak dengan dibuatkan berita acara. Kedepannya orang yang layak akan masuk DTKS. (deden)