KUNINGAN (Mass) – Pemasangan iklan berbau politik pada sejumlah billboard, baliho maupun bando, di jalan protokol mendapat tanggapan dari Ketua KPU Kuningan, Hj Heni Susilawati MM. Pasalnya, jalan protokol di perkotaan masuk area abu-abu yang biasanya terbebas dari iklan politik.
Kendati demikian, lantaran belum masuk tahapan pilkada, pemasangan iklan politik tidak dimasalahkan. Sama halnya dengan pungutan pajak, iklan seperti itu belum ada pengaturan. Salah satunya iklan bergambar M Ridho Suganda MSi pada billboard, baliho atau pun bando.
“Karena belum masuk tahapan, pemasangan iklan seperti itu belum ada pengaturannya kang,” jelas Heni kala dikonfirmasi kuninganmass.com, Senin (13/3/2017).
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, H Lili Suherli MSi menerangkan, pajak reklame masuk ranah Badan Pengelola Pendapatan Daerah. Pihaknya hanya menerbitkan ijin kepada vendor.
“Untuk perijinannya diperpanjang tiap satu tahun. Instansi kami hanya sebatas perijinan, sedangkan PADnya berupa pajak reklame itu oleh Bapenda,” terangnya. (deden)