KUNINGAN(MASS) – Wacana pembangunan jalan tol yang bakal melintasi wilayah Kuningan kini semakin menyedot perhatian publik. Meski isu tersebut terus hangat diperbincangkan di media sosial dan masyarakat, Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kuningan hingga saat ini belum menerima surat maupun pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat terkait kepastian proyek tersebut.
Proyek jalan tol berskala besar ini diperkirakan berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) karena tergolong dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan ATR/BPN Kuningan, Febrio Sapta Widyatmaka, S Si, MTURP, membeberkan selama hampir satu tahun bertugas di Kuningan, belum pernah ada pembahasan formal terkait rencana pembebasan tanah untuk jalan tol.
“Hampir setahun saya di sini, belum ada pembahasan sama sekali dari Pemerintah pusat belum ada obrolan, dan pemerintah daerah juga tidak ada pembahasan. Jadi kalau kami tahu isu jalan tol ini, itu cuma dari berita-berita saja,” ujarnya saat di temui di Kantor ATR/BPN Kuningan, Rabu (21/10/2026).
Menanggapi besarnya skala proyek tersebut, Febrio memprediksi pembangunan tol ini nantinya akan dikelola sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah Kementerian PU.
“Tapi kalau seandainya pun nanti kejadian, mungkin jalan tol ini akan akan dibangun atau pengadaannya dibawah Kementerian PU. Mungkin kementrian karena dia kan biasanya masuk strategis nasional, PSN,” tambahnya.
Dalam mekanisme PSN, ia menegaskan akan menggunakan proses tahapan dalam pengadaan tanah.
“Kalau di PSN kemungkinan dan pasti luasnya kan luas banget. Jadi pasti nanti dia menggunakan prosedurnya. Yang prosedur tahapan itu kayaknya tidak. Tidak mungkin menggunakan pengadaan langsung kayaknya nggak,” paparnya.
Selain masalah pembebasan tanah milik warga perorangan, rencana jalur tol ini juga diprediksi akan menerjang kawasan hutan milik negara, seperti Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan Hutan Produksi Tetap (HPT). Febrio menjelaskan mekanisme ganti rugi atau kompensasi untuk tanah negara memiliki aturan yang berbeda dengan tanah garapan masyarakat.
“Cuma ada ini kayaknya ada bedanya. Ini kalau dia TNGC sama misalnya hutan produksi tetap kan kita masyarakat ada namanya hutan produksi tetap HPT itu. Kalau saya melihat sih TNGC ini karena dia kawasan lindung, jadi di situ kita menemukan ada patok patok individu dan masyarakat tidak masuk kesitu. Mungkin disitu nanti akan ada muncul tuh kompensasi untuk Kementrian Kehutanan,” tambahnya.
Untuk tanah berstatus TNGC yang merupakan kawasan konservasi dan lindung, koordinasi akan dilakukan secara khusus antar-lembaga negara, yaitu antara Kementerian PU dan Kementerian Kehutanan. Hal ini disebabkan tidak adanya kepemilikan atau aktivitas garapan individu masyarakat di dalam area taman nasional tersebut.
“Kalau di HPT kan sebetulnya yang kita fokuskan pertama kali adalah si orang yang menggarap dulu itu, nanti setelah itu tanahnya baru kita koordinasikan, Kementrian Kehutanan. Tapi kalau TNGC sepertinya nanti koordinasi ke Kementerian Kehutanan, kayaknya itu karena masyarakat gak ada disitu,” pungkasnya. (raqib)
